Sidoarjo (beritajatim.com) – Pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency pada Kamis (29/1/2026) lalu, memuai kemarahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu terlihat saat rapat dengar pendapat antara DPRD Kab. Sidoarjo dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait peristiwa pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency Sidoarjo.
DPRD Kabupaten Sidoarjo mempertimbangkan menggunakan hak angket dan interpelasi terhadap Bupati H. Subandi, dalam menyikapi pembongkaran pagar perumahan Mutiara Regency.
Dalam hearing di DPRD Kab. Sidoarjo, Rabu (4/2/2026), pihak legislatif merasa 4 rekomendasi yang pernah disampaikan ke eksekutif, telah diabaikan menyusul dibongkarnya pagar pembatas perumahan Mutiara Regency untuk kepentingan integrasi jalan dengan perumahan baru Mutiara City yang berdiri di selatan perumahan Mutiara Regency yang sudah ada sejak belasan tahun.
Hearing dipimpin Ketua DPRD H. Abdillah Nasih dengan didamping Wakil Ketua H. Kayan, dan Wakil Ketua H. Warih Andono. Ikut hadir Ketua Komisi A H. Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat, dan beberapa anggota, di antaranya, H. Emir Firdaus (PAN) , Bambang Riyoko (PDIP) Anang Siswandoko (Gerindra), Hj. Ainun Jariyah (PKB) dan H. Ahmad Muzayin (Gerindra).
Sedangkan dari pihak eksekutif, di antaranya, Kepala Satpol PP Kab. Sidoarjo Drs Yani Setyawan, dan Kadis Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kab. Sidoarjo, Ir Bachruni serta Kabag Hukum Komang Rai Waryawan. Dalam kesempatan itu mereka secara bergantian memberi penjelasan kronologis pembongkaran pagar tembok, berikut regulasi sebagai dasar hukumnya .
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kab. Sidoarjo H.M. Bachruni Aryawan menyatakan bahwa konektivitas ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Mengingat Prasana dan Sarana Umum (PSU) Perumahan MR sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017. Sehingga seluruh pemanfaatan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo,” kata Bachruni.
Lebih lanjut, Bachruni mengemukakan tahapan yang sudah dilakukan sebelum dilakukan pembongkaran pagar pembatas, termasuk menggelar rapat kordinasi dengan semua pihak, –perwakilan warga Mutiara City maupun Mutiara Regency. Rapat koordinasi ini juga diikuti jajaran Forkompinda Kabupaten Sidoarjo.
Senada dikatakan Komang Rai Darmawan, juga menjabarkan beberapa data diantarnya hasil pertemuan antara pihak warga desa Banjar bendo dengan pihak perumahan mutiara regency, juga terkait surat keputusan rapat Forkopimda sebelum pelaksanaan pembongkaran bangunan pagar tersebut.
Sementara itu, Drs Yani Setiawan Kasatpol PP Sidoarjo, menegaskan pihaknya sebagai satuan pengamanan, hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan (Bupati Sidoarjo,red). “Eksistensi kami ini sebagai penegak peraturan pemerintah dan berkewajiban menjaga marwah pemerintah. Kalau keputusannya dibongkar, ya kami laksanakan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Yani, pihaknya awalnya sempat bersikap mengalah, membatalkan pembongkaran karena dihadang warga. “Kami sudah mencoba melakukan pendekatan humanis. Namun apa yang terjadi, kami justru dibully,” keluhnya.
Begitu pula ketika pihaknya memutuskan melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP tidak hanya dihalangi, namun disambut dengan lemparan pecahan genteng dan kursi. “Jadi apa yang kami lakukan susah sesuai SOP dan atas perintah pimpinan,” ujarnya. “Sebanyak 11 anggota kami juga mengalami luka-luka,” ungkapnya.
Beberapa anggota DPRD Kab. Sidoarjo menyesalkan pembongkaran tembok Mutiara Regency lantaran jelas mengabaikan rekomendasi DPRD Kab. Sidoarjo
Salah satu pimpinan DPRD Kab. Sidoarjo H. Kayan mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut, Anggota Fraksi Gerindra tersebut juga mempermasalahkan jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dan perumahan Mutiara Regency yang dibangun di atas Tanah Kas Desa Banjarbendo, apakah sudah ada perubahan peruntukan ruang.
”Dasar hukum pembongkaran tembok kemarin itu apa? Apakah jalan penghubung di atas TKD Banjarbendo sudah ada penetapan peruntukan ruang ? Apakah dibolehkan TKD yang notabene LSD dibangun jalan,” tanya H Kayan dengan meminta agar dinas memberikan semua dokumen terkait pembangunan perumahan Mutiara City.
Kayan juga menyoroti kejanggalan surat jawaban dari Dirjen Kawasan Perumahan dan Pemukiman yang dijadikan salah satu dasar pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency. Pasalnya surat jawaban Dirjen tersebut hanya berselang satu hari dari surat yang disampaikan oleh Kades Jati kecamatan Sidoarjo.
” Surat dari pemerintah desa dijawab oleh kementrian hanya berselang satu hari, dikirim tanggal 25 dan dijawab Dirjen tanggal 26, Kami saja dari DPRD kalau bersurat paling tidak setelah seminggu baru dijawab,“ urai H. Kayan.
Dalam kesempatan sama, H. Emir Firdaus dari Fraksi PAN juga berpendapat tidak kalah kerasnya. Menurutnya Satpol PP harus minta maaf kepada warga yang menjadi korban luka dan segera membangun kembali tembok tersebut atau DPRD akan menggunakan hak nya, yakni hak interpelasi, maupun hak angket
”Satpol-PP harusnya minta maaf ke warga yang terluka dan segera membangun kembali tembok pembatas perumahan Mutiara Regency atau kita akan gunakan hak kita,” paparnya.
H. Emir juga mempersilahkan warga yang dirugikan oleh developer maupun pemerintah daerah terkait pembongkaran tembok pembatas tersebut untuk menempuh jalur hukum. Namun menurutnya DPRD juga dapat menggunakan hak haknya atas tidak di indahkannya Rekomendasi DPRD.
”Bagi warga yang merasa dirugikan dengan pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency silahkan melakukan gugatan class action terhadap pemerintahan daerah maupun developer. Namun Kami juga dapat menggunakan hak DPRD (hak interpelasi dan hak angket red,) atas tidak di indahkannya Rekomendasi DPRD Kab. Sidoarjo soal jangan dibongkarnya tembok batas perumahan Mutiara Regency itu,” tegasnya.
Dari Fraksi PDIP Bambang Riyoko membantah narasi yang di sampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, yang menyatakan bahwa pembongkaran tembok batas perumahan Mutiara Regency tersebut bukan kepentingan perumahan Mutiara City.
Menurutnya warga Banjarbendo dari dulu tidak pernah mengeluh adanya kemacetan. Baru sejak adanya perumahan Mutiara City inilah ada keluhan kemacetan. Artinya, lanjut Bambang Riyoko pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut semata mata untuk kepentingan perumahan Mutiara City. Selain itu, dia juga menanyakan terkait waktu pembebasan lahan untuk perumahan Mutiara City tersebut. Bisanya PSU perumahan dengan sistem satu pintu di serahkan ke Pemda pada tahun 2017.
”Desa Banjarbendo ada lebih dulu dari perumahan Mutiara City. Dan sejak dulu tidak ada warga Banjarbendo mengeluh adanya kemacetan. Dan kemacetan terjadi setelah ada perumahan Mutiara City. artinya pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut ya untuk kepentingan perumahan Mutiara City. Yang perlu di lihat juga masalah penyerahan PSU perumahan Mutiara Regency pada tahun 2017 dan sejak kapan pembebasan lahan untuk perumahan Mutiara City dilakukan. Jangan jangan perumahan tersebut milik orang yang sama?”, tukasnya heran.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kab. Sidoarjo H. Warih Andono mengatakan pembongkaran sudah dilakukan, tugas kita bagaimana jalan integrasi itu dirawat untuk kepentingan masyarakat banyak. “Biar ditetapkan hakim siapa yang salah dan benar,” imbuhnya.
Ketua DPRD H. Abdillah Nasih mengatakan menindaklanjuti permasalahan ini Komisi A dan C berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan kajian bersama. “Hasil kajian nanti seperti apa, apakah tembok dibangun lagi atau gimana? Untuk sementara status quo dulu. Jangan ada aktivitas di lapangan,” pintanya.
Hasil rapat juga disimpulkan bahwa DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia. Kajian tersebut penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan, apakah termasuk wilayah permukiman, industri, atau komersial. Selain itu, pihak DPRD menghormati sepenuhnya jika muncul gugatan hukum dari warga atau pengembang terhadap permasalahan tersebut. (isa/ted)






