Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M hingga 19 Mei 2023. Bagi para jemaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini bisa segera melakukan pelunasan biaya haji.
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, pelunasan biaya haji berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Kemudian, diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Namun, masih ada kuota yang tersisa hingga penutupan sehingga pelunasan Bipih kembali diperpanjang hingga 19 Mei 2023.
Saiful menjelaskan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah maka berhak melunasi sejak 11 April 2023.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” kata Saiful.
BACA JUGA: Tak Lunasi BPIH, Ratusan CJH Asal Sampang Gagal Berangkat Haji
Perpanjangan pelunasan biaya haji juga berlaku bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini.
“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan,” lanjut Saiful.
Dia mengatakan bahwa perpanjangan waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama.
Lebih dari itu, jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan juga mendapat kesempatan untuk melakukan pelunasan Bipih. Bahkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah cadangan. Awalnya, diberlakukan secara merata 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Menurut Saiful, provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.
BACA JUGA: SIG Tuban Beri Bimbingan Manasik Haji pada 800 CJH
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” ungkapnya Saiful.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tutur Saiful.
BACA JUGA: 5 Hal Tentang Calon Jemaah Haji Lamongan 2023
Saiful juga menjelaskan, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT. Berikut ketentuannya:
- Berstatus cicil aktif;
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Saiful menegaskan hanya jemaah yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
Selain itu, Saiful juga mengingatkan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkasnya. (nap)






