Tuban (beritajatim.com) – Pelaku UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Tuban harus penuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga Sertifikat Halal untuk mendorong penataan tata ruang dan perizinan.
Para pelaku UMKM dan PKL dapat mengurus dokumen NIB melalui aplikasi online Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Singlw Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi mengatakan hadirnya layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan NIB secara mandiri dengan mengisi form yang disediakan di OSS.
“Jenis NIB juga dapat dibedakan berdasarkan pelaku usahanya atau berdasarkan tingkat risikonya,” ungkap Esti sapanya. Senin (20/10/2025).
Pada kategori pelaku usaha, jenis NIB terdiri atas perorangan, perusahaan, dan UMKM. Sedangkan, pada kategori tingkat resiko terdiri dari atas rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“Adanya NIB ini penting sebagai identitas pelaku usaha dan memiliki peran krusial dalam mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai,” paparnya.
Lanjut, adapun kategori resiko rendah yakni seperti pelaku UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL), sebab dalam pengurusan NIB, pelaku UMKM dan PKL cukup menyetujui “pernyataan mandiri” yang dikeluarkan oleh OSS berupa “Surat pernyataan mandiri terkait tata ruang”.
Tata ruang yang dimaksud yakni menyatakan bahwa lokasi yang mereka tempati sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan Persetujuan Lingkungan berupa “SPPL” terkait pengelolaan limbah domestik.
“Setelah seluruh persyaratan OSS terpenuhi maka yang bersangkutan akan memperoleh NIB,” terang Esti.
Meski pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri dengan sistem online. Pihaknya juga berkomitmen dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terkait dokumen NIB secara langsung.
“Kami berharap pelaku UMKM dan PKL tetap harus mengikuti ketentuan terkait dengan lokasi berjualan yang telah ditentukan sesuai aturan dan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, meski pelaku UMKM dan PKL telah memperoleh dokumen NIB, mereka juga harus memperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap sah digunakan.
“Karenanya, kami minta agar pelaku UMKM dan PKL tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Esti.
Kedepan, Pemkab Tuban akan melakukan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM dan PKL dengan harapan para pelaku usaha, UMKM dan PKL semakin memahami pentingnya legalitas usaha sekaligus menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Dilain tempat, Kepala Bidang (Kabid) UMKM pada Diskopumdag Tuban, Nindya Mawardhani menambahkan bahwa pendataan UMKM dan PKL di Kabupaten Tuban terus dilakukan, tujuannya untuk menguatkan database.
“Kami juga tengah melakukan penataan lokasi dan zonasi bagi pelaku UMKM dan PKL dalam berjualan, agar roda perekonomian masyarakat tetap bergerak dengan tetap memperhatikan keindahan tata ruang kota,” tutur Nindya sapaan akrabnya.
Tak hanya NIB saja, menurutnya pelaku UMKM dan PKL juga harus memiliki sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga Sertifikat Halal. “Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan menaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya. [dya/aje]






