Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Jetis, Polresta Mojokerto mengamankan seorang pelaku yang ditangkap warga diduga akan melakukan percobaan pencurian sepeda motor. Pelaku Siti Mufarokah (53) diamankan saat hendak mengambil sepeda motor Honda Supra 125cc nopol S 4385 SQ.
Sepeda motor tersebut milik Muhammad Ranu Fadlieras (20) yang diparkir di teras rumah tepatnya di Dusun Bendo, RT 02 RW 05, Desa Jolotundo, Kecamatam Jetis, Kabupaten Mojokerto. Namun sebelum sempat membawa jauh barang curiannya, aksi pelaku diketahui oleh korban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku pada, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB. “Pelaku merupakan warga Desa Pageruyung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (11/5/2022).
Masih kata Kapolsek, sekira pukul 19.00 WIB pelaku masuk ke teras rumah korban dan mengambil sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah. Namun aksi pelaku diketahui korban saat bermain Handphone (HP) di ruang tamu rumahnya dan meneriaki pelaku.
“Korban yang melihat aksi pelaku langsung bergegas keluar dari rumah dan berkata kepada pelaku ‘Hai, itu sepeda motor saya, mau kamu bawa kemana?’ Pelaku kemudian menaruh kembali sepeda motor Honda Supra 125cc tersebut, pelaku sempat diberi minum namun kemudian meninggalkan TKP,” katanya.
Salab satu tetangga korban mengetahui karena saat itu akan belanja di warung milik korban. Pelaku disuruh berhenti dan sempat dikasih minum, namun pelaku berjalan ke arah barat meninggalkan TKP sehingga dilakukan penangkapan oleh warga.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pelaku beserta STNK di amankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dan atau Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor),” ujarnya. [tin/kun]






