Ringkasan Berita:
- Pelaku penganiayaan wanita Surabaya ditangkap di Bali setelah dua minggu buron.
- Tersangka diamankan di tempat pencucian mobil di Denpasar Utara.
- Polisi masih mendalami motif serta kondisi kejiwaan pelaku.
- Korban mengalami penganiayaan setelah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Surabaya (beritajatim.com) – Pelarian Maggi Brahmantyo Yoga, pelaku penganiayaan terhadap wanita asal Jalan Banyu Urip, Surabaya, akhirnya berakhir setelah dua minggu buron. Tersangka ditangkap aparat Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur di wilayah Denpasar, Bali.
Warga Rungkut Surabaya tersebut tiba di Polda Jatim sekitar pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Tersangka tampak turun dari mobil minibus putih dengan mengenakan jaket hoodie hitam bermotif abu-abu serta celana jins pendek.
Kanit III Subdit III Jatanras AKP M Fauzi mengungkapkan, tersangka diamankan di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
“Ini menjadi tempat persembunyian pelaku,” kata Fauzi, Kamis (23/4/2026) malam.
Menurutnya, sebelum penangkapan, polisi telah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak diindahkan. Upaya pencarian juga dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Rungkut, Surabaya.
“Dari keterangan keluarga dan tetangga, yang bersangkutan sudah dua minggu tak pernah kelihatan di rumah. Aknhirnya dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi jika berada di Bali,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya aksi lain.
“Masih kami dalami lagi untuk motifnya,” ujar Fauzi.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Hal ini dilakukan berdasarkan informasi bahwa pelaku pernah menjalani konsultasi dengan psikiater.
“Memang ada surat karena dia konsultasi di psikiater ya. Dia pernah mengalami depresi setelah bercerai dengan istri pertamanya di tahun 2008,” tandas Fauzi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta.
Kasus ini bermula ketika korban, Hariyati, warga Banyuurip Surabaya, menjadi korban penganiayaan oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial TikTok. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendatangi rumah aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Dalam keterangannya, korban mengaku mulai mengenal pelaku sejak 2023 dan kembali intens berkomunikasi pada 2025 melalui TikTok.
“Dari tahun 2023. Kita berteman lagi di TikTok, Pak. 2025, Desember. Pertemuan di Facebook, Pak. Terus dia minta nomor WA (WhatsApp, red) saya,” ujar korban.
Korban mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku menampilkan diri sebagai seorang spiritualis di media sosial.
“Saya lihat di akun TikTok-nya itu, dia itu jadi spiritualis. Saya tidak curiga,” akunya.
Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya sepakat bertemu langsung pada Februari 2026. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan yang membuat korban mengalami luka-luka. [uci/beq]






