Lumajang (beritajatim.com) – Tim gabungan Polres Lumajang bersama Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka utama kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Jembatan Duko, Desa Wonorejo, berinisial AG. Pelaku diringkus di wilayah Cakung, Jakarta Timur, setelah sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian usai melancarkan aksinya pada awal Februari lalu.
Peristiwa nahas tersebut sebelumnya menimpa seorang pemuda bernama Dafa (20), warga Kabupaten Jember, pada Kamis (5/2/2026) dini hari. Akibat serangan brutal tersebut, korban kehilangan sepeda motor dan menderita luka sabetan senjata tajam yang cukup parah di bagian leher sebelah kiri serta pelipis.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menyatakan bahwa kepolisian harus melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku yang sangat licin. Kerja sama dengan tim Jatanras Polda Jatim menjadi kunci utama dalam memetakan pergerakan tersangka yang terus melarikan diri ke luar daerah.
“Jadi, dari hasil penyelidikan tersangka AG teridentifikasi sempat berada di wilayah Probolinggo, hingga akhirnya kami tangkap di wilayah Jakarta Timur, bersama Jatanras Polda Jatim,” terang Pras, Senin (2/3/2026).
Selain mengamankan tersangka utama, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah kendaraan hasil curian berinisial SM di wilayah Probolinggo. Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang tergabung dalam komplotan begal meresahkan tersebut.
Aparat kepolisian memastikan telah mengantongi identitas lengkap rekan AG yang saat ini masih melarikan diri dari kejaran petugas. Polisi berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini guna menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lumajang dari aksi kriminalitas jalanan.
“Untuk satu pelaku lain yang berstatus buron identitasnya sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami terbitkan sebagai DPO (daftar pencarian orang, Red),” tambahnya.
Penanganan perkara terhadap tersangka AG selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini diambil karena penangkapan terhadap AG dan SM dilakukan di luar wilayah hukum Polres Lumajang.
Para tersangka kini terancam hukuman berat atas tindakan kekerasan dan pencurian yang mereka lakukan terhadap korban. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 KUHP ayat 2 huruf A, C, dan D dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. [has/beq]






