Sampang (beritajatim.com) – Terbunuhnya Muhyidin (21) warga Desa Palengiyan, Kecamatan Kedudung, Kabupaten Sampang, di sebuah langgar atau musola milik Horrotun, warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Senin dini hari kemarin akhirnya terungkap.
Pasalnya, polisi mengamankan Iri Dharma alias Iring warga Desa Padiyangan, Kecamatan Robatal sehari setelah penganiayaan dengan senjata tajam itu berlangsung.
Tersangka ditangkap di Jombang pada Selasa (9/5/2022) siang. Saat itu tersangka berada di sekitar stasiun karena hendak berpindah tempat guna melarikan diri dari kejaran polisi.
“Tersangka seorang diri dan saat diamankan tanpa adanya perlawanan,” terang, AKBP Arman, Kapolres Sampang, Selasa (10/5/2022).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, motif tersangka membunuh korban, yakni cemburu hingga emosi. Karena, korban berpacaran dengan mantan istri tersangka. Niat tersangka membunuh korban muncul saat tersangka datang ke kediaman mantan istrinya. Tenyata melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di langar atau musola, Minggu (8/5/2022) sekitar 21.00 WIB.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pembunuhan-sampang”]
Mengetahui hal itu, tersangka sembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istrinya. Tersangka menunggu hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumah dan berselang beberapa menit korban terlelap di mushala tersebut
Setelah waktu menunjukkan dini hari, tersangka pun beraksi dengan cara menyabet perut korban dengan celurit sebanyak dua kali.
“tersangka memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu, sementara posisinya tersangka dengan si perempuan sudah talak sejak delapan bulan yang lalu,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara.[sar/ted]






