Gresik (beritajatim.com)- Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuat aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik gregetan. Tak ingin kasus ini terus meresahkan masyarakat. Aparat penegak hukum setelah meringkus pelaku curanmor yang masih bergentayangan.
Tersangka atas nama Rama Wahyu Saputra (19) pemuda asal Jalan Pahlawan Gang 12/16A Gresik, dan F (16) diamankan polisi usai menggasak motor milik Henry Prasetyo (44) yang masih tetangganya.
Kasus curanmor ini bermula saat korban Henry Prasetyo memarkir kendaraan Honda Mega Pro S 6199 JBY di teras rumah dengan kondisi dikunci stir. Kemudian korban masuk ke rumah untuk istirahat. Selanjutnya, saat korban akan menggunakan motornya sudah tidak ada ditempat.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsekta Gresik guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sewaktu masih dilakukan penyelidikan, salah satu saksi Asnam (39) warga Jalan Akim Kayat Gresik memarkir sepeda motor Honda GL Pro W 4601 BQ di teras rumah.
Selanjutnya sewaktu masuk ke rumah untuk tidur. Paginya motor miliknya tersebut sudah tidak ada dicuri orang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsekta Gresik.
Mendapat laporan ada dua kasus curanmor, anggota Satreskrim Polres Gresik melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian. Berawal dari keterangan saksi dan bukti kamera CCTV. Anggota Resmob Polres Gresik mendapatkan ciri-ciri pelaku seorang laki-laki dan perempuan.
“Identitas pelaku atas nama Rama Wahyu Saputra dan F seorang perempuan masih dibawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Wirdhan Prima, Jumat (23/02/2024).
Perwira pertama Polri itu menambahkan, kedua pelaku itu merupakan residivis. Setelah mendapat informasi tersebut anggotanya di lapangan berhasil mengamankan kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolres Gresik.
“Dari tangan pelaku kami juga menyita satu unit motor Honda Mega Pro S 6199 JBY serta satu unit motor Honda GL Pro W 4601 BQ,” imbuhnya.
Kedua pelaku lanjut Aldhino, sudah diamankan setelah menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 363 KHUP.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi. Kalau bisa dikunci ganda saat memarkir motor,” pungkasnya. [aje]







1 Komentar
CCTV darimana pak. Orang pelakunya lewat depan kerjaan terus saya kejar sama keponakan saya, setelah itu saya nghubungi reskrim dari gresik untuk menuju TKP… Sebenernya mau saya tangkep namun pak polisi di suruh nunggu polisi datang.