Blitar (beritajatim.com) – SPY, pelajar SMP di Kabupaten Blitar diciduk Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menyebar luaskan video telanjang pacarnya. Pelajar, 16 tahun itu menyebarkan dua video pornografi milik kekasihnya yang juga masih pelajar.
Diketahui video pornografi itu direkam oleh pelaku saat keduanya sedang melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp. Setelah direkam video pornografi itu kemudian oleh SPY disebar luaskan.
“Ini tindak pidana undang-undang ITE dimana yang bersangkutan menyebarkan video pornografi milik pacarnya,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, Minggu (02/04/23).
Kasus ini terungkap setelah Ibu korban dipanggil oleh guru BK sekolah. Saat tiba di sekolah ibu korban diberitahu bahwa video pornografi anaknya telah menyebar di seluruh siswa SMP.
Baca Juga: Pelaku ‘Kebaya Merah’ Buat 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang
Bahkan video pornografi tersebut, juga telah menyebar ke sejumlah guru dan kepala sekolah. Atas dasar itulah pihak SMP meminta agar orang tua korban melapor ke polisi.
“Jadi video itu telah menyebar ke sekolah bahkan hingga sampai ke kepala sekolah, itu orang tua korban jadi mengetahui dan diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Total ada dua video pornografi yang ditunjukkan oleh pihak sekolah kepada orang tua korban. Video pertama memperlihatkan saat korban yang merupakan siswi SMP tengah melakukan video call dengan pelaku yang merupakan pacarnya dengan kondisi telanjang bulat.
Sementara untuk video kedua, berisi aksi korban yang menunjukkan organ vitalnya di hadapan kamera. Dua video pornografi itu kemudian menyebar ke seluruh siswa di salah satu SMP di kecamatan Udanawu kabupaten Blitar.
“Ada dua video yang menyebar, video tersebut berisi aksi pornografi yang dilakukan oleh korban,” tegas Argo.
Atas peristiwa tersebut Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. SPY, kemudian dilakukan interogasi oleh penyidik Polres Blitar kota.
Hasilnya pelajar 16 tahun tersebut mengaku telah menyebarluaskan video pornografi milik kekasihnya sendiri. Dari tangan pelajar 16 tahun tersebut polisi berhasil menyita sebuah flash disk yang berisi 3 video pornografi kekasihnya.
Polisi suka mendapati bukti-bukti percakapan antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApps.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan kami mendapati sebuah flashdisk yang berisi 3 video pornografi kekasihnya,” tandasnya.
Kini pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut dilakukan penahanan. SPY, dijerat undang-undang nomor nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (owi/ted)






