Gresik (beritajatim.com)- Guna memberantas penyebaran rokol ilegal, atau tanpa pita cukai, Bea Cukai Gresik menggandeng Dinas Satpol PP dan pemkab menggelar sosialisasi. Kali ini, sasarannya adalah Pelabuhan Gresik. Dipilihnya, pelabuhan karena rawan menjadi peredaran rokok ilegal.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menuturkan, sosialisasi ini tujuannya agar masyarakat sekitar pelabuhan bisa mengenal mana rokok ilegal tanpa pita cukai yang berdampak pada kerugian negara. “Jangan sampai pelabuhan menjadi jalur area penyebaran perdagangan rokok ilegal atau tanpa cukai dan masyarakat harus tahu dan bisa membedakan mana yang rokok legal,” tuturnya, Selasa (15/11/2022).
Bupati milenial itu menambahkan, perdagangan rokok tanpa cukai sangat merugikan pemerintah. Karena itu, dirinya mengajak masyarakat. Khususnya, crew anak buah kapal (ABK), tenaga bongkar muat pelabuhan maupun lainnya tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
[berita-terkait number=”5″ tag=”rokok-ilegal”]
“Adanya cukai tersebut merupakan pajak sumber pendapatan baik di daerah dan pusat. Termasuk bagian rencana pembangunan rumah sakit di Gresik Selatan. Dimana, anggarannya berasal dari dana hasil bagi cukai,” imbuhnya.
Mantan Ketua DPRD Gresik tersebut menuturkan, dengan adanya kenaikan cukai sebesar 10 persen. Hal ini patut diwaspadai. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat membeli rokok tanpa cukai.
“Biasanya kalau ada kenaikan, masyarakat lebih memilih harga rokok yang murah. Ini patut diwaspadai. Untuk itu, sosialisasi harus terus digencarkan. Tidak hanya di pelabuhan tapi juga ke penjual toko kelontong, dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto menyatakan pihaknya juga turut memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak menjual, dan membeli rokok tanpa cukai. “Semua itu atas dasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 25 Tahun 2022, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” paparnya.
Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto menjelaskan jika ada kedapatan penyebaran rokok ilegal, masyarakat bisa langsung melapor ke petugas Satpol PP maupun Bea Cukai Gresik.
“Ada proses hukum bagi warga yang kedapatan menyebarkan rokok ilegal. Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai. Kemudian paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. [dny/kun]






