Bojonegoro (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami Sadli (55), warga Desa Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Pria tersebut meninggal dunia setelah diduga tersengat arus listrik saat bekerja di sebuah kandang ayam milik warga bernama Nukh (65), Sabtu (2/5/2026) sore.
Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban bersama rekannya, Soleh (42), sedang melakukan aktivitas rutin di kandang ayam tersebut. Keduanya saat itu tengah menyiapkan penutupan tirai kandang dengan memasang terpal pada rangka besi dinding kandang.
Kapolsek Polsek Sumberrejo AKP Zakaria Abdul Rahim membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WIB korban berjalan seorang diri menuju bagian belakang kandang melalui sisi samping bangunan, sementara rekannya masih berada di bagian depan.
“Tidak lama kemudian saksi mendengar teriakan korban,” ujar AKP Zakaria, Minggu (3/5/2026).
Mendengar suara tersebut, rekannya langsung bergegas menuju sumber suara dan mendapati korban sudah tergeletak di tanah dalam kondisi tidak sadar. Korban diduga kuat tersengat listrik.
Saksi kemudian menghubungi pemilik kandang. Bersama-sama mereka membawa korban ke RSI Muhammadiyah Sumberrejo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Petugas dari Polsek Sumberrejo bersama tim identifikasi Polres Bojonegoro kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan di rumah duka.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas di sekitar tempat korban terjatuh. Kabel tersebut diduga rusak akibat gigitan tikus dan menempel pada rangka besi gantungan tirai, sehingga mengalirkan arus listrik.
Sementara hasil identifikasi pada tubuh korban menunjukkan adanya luka bakar pada jari manis, jari tengah, dan jari kelingking tangan kiri. Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Korban meninggal dunia akibat sengatan arus listrik,” tegas Kapolsek.
Pihak keluarga disebut menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Keluarga juga menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.(lim/aje)






