Ringkasan Berita:
- Pedagang di Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, mulai menolak tawaran rokok tanpa merek dan pita cukai.
- Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Tambakrejo tidak menemukan rokok ilegal di sejumlah toko yang diperiksa.
- Operasi melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro.
- Petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang tentang jenis dan ciri pita cukai pada kemasan rokok.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Pedagang di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, mulai menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal Bojonegoro. Meski masih mendapat tawaran rokok tanpa merek dan pita cukai, para pedagang memilih menolak karena memahami risiko hukum jika produk tersebut diperjualbelikan.
Sikap pedagang tersebut terlihat saat tim gabungan melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Tambakrejo, Selasa (8/9/2026). Dari sejumlah toko yang diperiksa, petugas tidak menemukan rokok ilegal.
Operasi rokok ilegal Bojonegoro tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan Tambakrejo, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, Kejaksaan, dan Koramil.
Untuk menjangkau wilayah sasaran, petugas membagi operasi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menyisir toko-toko di Desa Tambakrejo, Malingmati, dan Bakalan. Sementara kelompok kedua melakukan pemeriksaan di Desa Napis, Sukorejo, dan Gading.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeni mengatakan, tidak ditemukannya rokok ilegal dalam operasi tersebut menjadi sinyal positif. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan kesadaran pedagang dan masyarakat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal semakin baik.
“Tidak adanya temuan ini jauh lebih baik. Artinya, masyarakat sudah semakin sadar dan teredukasi untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal,” ujar Laela Nor Aeni saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang. Mereka diberikan pemahaman mengenai jenis dan ciri pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok.
“Edukasi ini penting agar pedagang tidak hanya melihat merek pada kemasan, tetapi juga memastikan produk yang diterima memiliki pita cukai sesuai ketentuan. Saya harap, pedagang bisa menolak jika mendapat tawaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.
Kasatpol menilai pedagang memiliki peran penting dalam mencegah rokok ilegal masuk dan beredar di masyarakat. Penolakan dari pedagang dapat menjadi salah satu cara untuk memutus mata rantai peredaran produk ilegal.
Karena itu, operasi pemberantasan rokok ilegal di Tambakrejo Bojonegoro tidak hanya diarahkan untuk menemukan produk ilegal, tetapi juga memperkuat pemahaman masyarakat mengenai barang kena cukai.
“Pemerintah berharap kesadaran pedagang untuk menolak rokok ilegal terus terjaga sehingga peredarannya di wilayah Bojonegoro semakin dapat ditekan,” pungkasnya. [fif/beq]






