Surabaya (beritajatim.com) – PDIP Surabaya mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan bagi 17.620 guru di wilayah Surabaya. Usulan ini diajukan oleh Wakil Sekretaris PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, yang secara langsung menyerahkan artikel ilmiah terkait kepada Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.
“Perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi para guru yang kerap menghadapi tantangan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujar Achmad.
Menurut data, Surabaya memiliki 5.756 guru SD Negeri dan 2.815 guru SMP Negeri, sedangkan di sekolah swasta terdapat 5.564 guru SD dan 3.485 guru SMP. Usulan Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya yang mencakup jenjang pendidikan SD dan SMP. “Guru harus merasa aman dalam mendidik, tanpa rasa khawatir akan kriminalisasi,” tambahnya.
Kasus kriminalisasi guru yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, menyoroti pentingnya regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah. Salah satu kasus terbaru di Konawe melibatkan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa setelah memberikan tindakan disiplin.
“Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk kebijakan perlindungan yang lebih spesifik di tingkat daerah,” kata Achmad.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menanggapi positif usulan Perda Perlindungan Guru yang diajukan oleh PDIP Surabaya. Dia berharap perda ini dapat memberikan payung hukum bagi 17.620 guru di Surabaya, yang kerap menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik. “Perlindungan terhadap guru adalah kewajiban kita bersama, dan ini adalah langkah nyata untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan aman,” kata Adi.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang memasukkan usulan ini dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Surabaya. Dia berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar Perda tersebut dapat segera terwujud dan diimplementasikan. “Kami di DPRD Surabaya akan bekerja keras mengawal usulan ini agar segera masuk dalam Prolegda. Guru harus merasa aman dan didukung saat menjalankan perannya,” pungkas Adi.[asg/kun]






