Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Pansus Hunian Layak Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy mendorong agar Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak di Surabaya turut mengatur persoalan penumpukan Kartu Keluarga (KK) dan pendataan rumah kos yang belum tertib.
Dia menilai, kebijakan hunian layak tidak cukup hanya menyoal bangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek sosial dan kependudukan di wilayah perkotaan.
“Hal tersebut untuk menyamakan persepsi antarinstansi serta memastikan arah kebijakan perda menjadi linier dengan regulasi turunannya,” ujar Aldy di DPRD Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Aldy menjelaskan, fenomena banyaknya KK dalam satu alamat kerap menimbulkan masalah sosial di lapangan. Karena itu, pengaturan soal kepadatan penduduk perlu dimasukkan dalam Raperda agar konsep hunian layak benar-benar terwujud secara menyeluruh.
“Dalam satu tempat tinggal, kadang banyak KK yang bertumpuk-tumpuk. Ini kalau bisa kita atur dalam perda ini, supaya hunian layak benar-benar sesuai dengan kriteria yang sudah ada di peraturan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini.
Dia menegaskan, Raperda ini harus memiliki cakupan yang inklusif dan tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, kalangan menengah atas yang memiliki rumah kos atau rumah sewa juga harus diatur dalam regulasi tersebut.
“Jadi harapan kita, perda ini tidak hanya terkonsentrasi pada masyarakat tidak mampu. Masyarakat elit yang punya rumah kos-kosan atau rumah sewa juga harus diatur. Masalah satu alamat dengan banyak KK itu kan bukan hanya terjadi di masyarakat miskin,” ujarnya.
Dalam pembahasan bersama Pansus, DPRD juga menyoroti soal belum validnya data rumah kos dan rumah sewa di Surabaya. Berdasarkan laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru sekitar sepuluh ribu unit rumah kos yang terdata secara resmi.
“Data terakhir di-update pada Juli 2025. Tapi masih banyak rumah kos dan rumah sewa yang belum masuk pendataan, terutama yang lokasinya ‘nyempil’ atau tidak resmi,” ungkapnya.
Aldy memastikan, Pansus bersama OPD akan memperkuat basis data dan sinkronisasi lintas sektor agar kebijakan Raperda Hunian Layak benar-benar menjawab kebutuhan tata ruang dan kesejahteraan warga kota pahlawan. [adv/but]






