Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
PDI Perjuangan (PDIP) pun menyambut gembira putusan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora ini.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dgn strategi Kotak Kosong,” tegas Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorua, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat.
“Itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang anti demokrasi,” katanya.
Deddy menambahkan, dengan putusan ini maka politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin. Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dlm pemilukada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang.
“Bagi partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ujarnya. [hen/beq]






