Jakarta (beritajatim.com) – PDIP menyatakan mendukung KY (Komisi Yudisial) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
“Langkah Komisi Yudisial untuk melakukan peninjauan bahkan pemeriksaan secara proaktif terhadap hakim-hakim yang menyidangkan perkara di luar kewenangannya itu didukung oleh PDI Perjuangan,” kata Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Sabtu (4/3/2023).
Dia pun menyinggung ada kekuatan besar di balik putusan penundaan pemilu. Hasto menyatakan kekuatan besar itu hanyalah mereka yang tidak memiliki kesadaran politik tetapi menggunakan jalan pintas lewat hukum.
Namun, menurut Doktor Ilmu Pertahanan Universitas Pertahanan itu menyatakan kekuatan itu justru akan dikalahkan oleh rakyat. “Kekuatan yang menolak ternyata lebih besar dibandingkan kekuatan besar itu. Jadi, kekuatan besar, kekuatan maha dahsyat, adalah kekuatan rakyat yang telah disuarakan oleh para pakar hukum, ahli tata negara yang mengatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan,” kata Hasto tanpa menjelaskan kekuatan besar yang dimaksud.
Baca Juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu
Di sisi lain, lanjut Hasto, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) seharusnya berpolitik dengan pemahaman hukum yang didasari dengan konstitusi negara.
“Konstitusi mengatakan bahwa pemilu dilksanakan lima tahun. Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, kita masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK, SD, memerlukan syarat,” ujar Hasto.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan hingga Juli 2025.
Baca Juga: PDIP Jatim: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu
Putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).






