Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai masih banyak sektor pajak yang belum dibahas secara serius, yang sebenarnya berpotensi memberikan pendapatan daerah.
“Kami memandang, ada 11 jenis pajak dan 36 retribusi daerah yang dipungut di Kabupaten Jember, yang masih harus dioptimalkan,” kata Danang Kurniawan, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menanggapi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yanh disahkan di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
Sebelas jenis pajak itu adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Sementara jenis retribusi daerah yang dipungut di Kabupaten Jember adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak, retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi pasar, eetribusi jasa usaha tempat.
“Fungsi pajak sangat vital dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, pengaturan ekonomi, pemerataan pendapat dan peningkatkan pembagunan. Karenanya, maka pemungutan pajak, kami harapkan dapat terlaksana dengan baik,” kata Danang.
“Apalagi penerimaan daerah dari sektor pajak menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan Pemerintah. Jika ditarik lebih lanjut, apapun sistem pajak yang dilaksanakan, maka ukuran keberhasilan akan berpulang pada jumlah setoran pajak, sebagai instrumen pendapatan asli daerah,” tambah Danang.
Kabupaten Jember sudah tidak memberlakukan lagi beberapa retribusi seperti retribusi tanda daftar perusahaan, retribusi khusus tempat parkir, retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dan lain sebagainya. “Namun secara keseluruhan dalam praktiknya, masih belum optimal,” kata Danang.
Berdasarkan analisis Fraksi PDI Perjuangan, pertumbuhan setiap jenis pajak daerah, dengan nilai rata-rata terbesar sampai terkecil masing-masing adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pajak mineral bukan logam dan batuan pajak reklame pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak hiburan, pajak penerangan jalan PBB perdesaan dan perkotaan.
“Rata-rata pertumbuhan retribusi daerah terbesar yaitu retribusi penyedotan dan penyediaan, disusul retribusi pengendalian menara telekomunikas,” kata Danang.
Sementara rata-rata pertumbuhan retribusi terendah terletak pada retribusi tanda daftar perusahaan, retribusi khusus tempat parkir, selain itu masih banyak pertumbuhan retribusi yang minus. Hal tersebut dikarenakan sejak beberapa tahun ke belakang, Kabupaten Jember sudah tidak memberlakukan lagi beberapa retribusi seperti retribusi tanda daftar perusahaan, retribusi khusus tempat parkir, retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, dan retribusi tambang galian C,” kata Danang.
Kontribusi setiap jenis pajak terhadap pendapatan asli daerah dinilai PDIP cukup variatif. Kontribusi pajak terhadap pendapatan asli mulai dari kontribusi terbesar sampai terkecil masing-masing adalah pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB pedesaan dan perkotaan, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak air tanah.
Kontribusi pajak tertinggi terhadap pendapatan asli daerah dipegang oleh pajak daerah yang tergolong efektif yakni dengan nilai efektivitas antara 90-100 persen adalah retribusi pemakaian kendaraan daerah, retribusi izin trayek, retribusi tempat penginapan dan villa pesanggrahan, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi terminal.
Retribusi yang tergolong cukup efektif dengan nilai efektivitas antara 80-90 persen adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi pelayanan kesehatan.”Sedangkan retribusi yang tergolong kurang efektif dengan nilai efektivitas antara 60-80 persen adalah retribusi penyedotan dan penyediaan,” kata Danang.
Retribusi yang tergolong tidak efektif dengan nilai efektivitas kurang dari 60 persen adalah retribusi sewa rumah dinas, retribusi khusus tempat parkir, retribusi surat izin tempat usaha, retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, retribusi pendirian menara telekomunikasi, retribusi tanda daftar perusahaan, retribusi pasar grosir/pertokoan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi izin usaha industri (IUI), retribusi surat izin usaha jasa konstruksi, retribusi surat izin usaha perdagangan, retribusi izin pengelolaan pertambangan dan energi, retribusi tanda daftar gudang, retribusi sewa ruas jalan tertentu (rumija), retribusi sewa tanah dan bangunan kantor, dan retribusi jasa usaha tempat pelelangan ikan.
“Kami berharap agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD Kabupaten Jember memiliki daya desak yang kuat, sehingga efektif dalam penerapannya, dapat dijalankan dengan komitmen dari para penyelenggaranya, dan terhindar dari kemungkinan membuka ruang terjadinya pungutan liar,” kata Danang.
Danang juga berharap pelaksanaan perda ini terhindar dari kemungkinan terjadinya kebocoran dari hasil pungutan, dan terhindar dari pemberlakuan memberikan keistimewaan, kepada orang, dan atau lembaga tertentu, karena alasan Kolusi dan Nepotisme. “Perda ini diharapkan memiliki kemampuan aplikatif yang memadai, dari masing – masing sektor pendukung lainnya,” katanya. [wir]






