Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan mendesak komitmen Bupati Muhammad Fawait untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kami khawatir, jika tidak diawasi dengan ketat, pembangunan bisa menabrak sawah, menggerus ladang, dan menggusur petani. Sekali sawah dibangun, maka tidak akan bisa dikembalikan,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember.
Nugroho mengingatkan bahwa dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, perubahan peruntukan LP2B hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Menteru Pertanian Nomor 128 Tahun 2019 juga mengatur prosedur teknis penetapan dan alih fungsi lahan sawah secara ketat. “Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 menegaskan efisiensi anggaran harus diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan bukan merusak daya dukungnya,” kata Nugroho.
Lebih dari itu, lanjut Nugroho, ketahanan pangan adalah soal kedaulatan bangsa. “Ini juga amanat dari Trisakti Bung Karno yang menjadi pijakan idelogis PDI Perjuangan, yakni berdaulat di bidang pangan,” katanya.
Maka di tengah pembahasan Perubahan APBD Jember 2025, Nugroho menyampaikan sikap PDI Perjuangan untuk menolak segala bentuk pengurangan dan pengalihfungsian LP2B dan LSD. “Kami meminta pemerintah mengarahkan pembangunan infrastruktur ke zona non-produktif yang tidak mengganggu kawasan pangan,” katanya.
Menanggapi itu, Bupati Muhammad Fawait menegaskan komitmen yang sama dengan PDIP. “Kami juga berkomitmen untuk mempertahankan dan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rangka pencapaian swasembada pangan,” katanya, dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD Jember, di gedung DPRD Jember, Senin (4/8/2025) malam. [wir]






