Surabaya (beritajatim.com) – PDAM Surya Sembada Surabaya dipastikan tetap menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), bukan Perseroan Daerah (Perseroda).
Keputusan ini diambil setelah seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM Surya Sembada Surabaya menyepakati status perusahaan air minum milik Pemkot Surabaya tersebut.
“Harapan kami agar PDAM Surya Sembada Surabaya tetap dikuasai oleh Pemkot ya harus Perumda, bukan Perseroda,” tegas anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya, Mahfud di DPRD Surabaya, Selasa (9/7/2024).
Mahfud menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai rapat dengar pendapat dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan para ahli.
“Sisi positif PDAM Surya Sembada tetap Perumda adalah lebih prioritas kepada pelayanan masyarakat. Berbeda jika menjadi Perseroda maka orientasinya adalah bisnis,” kata politisi muda PKB Surabaya ini.
Pansus menilai PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai perusahaan daerah yang berkinerja sangat baik dan masih menguntungkan, sehingga tidak memerlukan investor.
“Contohnya, setiap ada kebocoran pipa PDAM yang disebabkan bukan dari PDAM, maka PDAM dengan cepat mengover tanpa bantuan pihak lain yang menyebabkan kebocoran pipa air,” ungkap Mahfud.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, juga membenarkan keputusan ini. “Sebenarnya bagi kami Perumda ini bukan sesuatu yang baru sama sekali, artinya bukan suatu yang prinsipal. Tapi kita bersyukur di Raperda ini akhirnya PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, PDAM Surya Sembada Surabaya akan tetap fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak akan terpengaruh oleh orientasi bisnis yang mungkin muncul jika beralih menjadi Perseroda. [asg/ian]






