Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) yang telah memasuki usia senja, menjadi dalah satu dari puluhan pasangan yang mendapatkan dokumen pernikahan, setelah mengikuti Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kamis (22/8/2024).
Pasutri tersebut yakni Paijan (78) dan Sumiah (70), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng. Usia yang sudah terbilang renta, membuat Paijan tak lagi mengingat tahun pernikahannya.
Maklum, selain sudah dilangsungkan puluhan tahun silam, ingatannya juga sudah memudar tergerus usia. Bahkan pendengarannya juga menurun.
“Mboten iling (tidak ingat),” kata Paijan, saat ditanya tahun pernikahannya, di sela acara Isbat Nikah di Pendopo Lokatantra Lamongan.
Camat Sambeng, Sukur, mengatakan bahwa selama puluhan tahun menikah, Paijan dan Sumiah belum dikaruniai anak. Sehingga dokumen penting seperti surat nikah dan lainnya tidak tersimpan dengan baik.
“Mungkin dulu nikahnya secara sah. Tapi dokumen pernikahannya ndak ada. Sejak nikah belum punya anak,” kata Sukur.
Menurut Sukur, Paijan dan Sumiah bisa mengikuti isbat nikah, karena didaftarkan oleh anak angkatnya, agar memiliki dokumen kependudukan untuk kebutuhan administrasi.
“Jadi yang sangat pingin itu anak angkatnya, karena ingin orang tuanya memiliki dokumen kependudukan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menyampaikan bahwa Isbat Nikah Massal 2024 yang dilaksanakan dalam rangka HUT ke-79 RI tersebut diikuti sebanyak 27 pasutri.
“Awalnya ada 32 pasangan yang mendaftar. Tapi kemudian setelah dilakukan sidang isbat nikah, akhirnya ada 27 pasangan yang memenuhi syarat,” kata Joko.
Tahun ini, kata Joko, merupakan gelaran Isbat Nikah yang kedua. Dokumen yang diterbitkan KUA untuk pasangan yang mengikuti Isbat Nikah antara lain adalah surat nikah, kemudian dokumen kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil, yakni KTP, KK dan akta kelahiran anak.
“Isbat Nikah ini diselenggarakan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, bekerja sama dengan Disdukcapil, Pengadilan Agama dan instansi terkait,” tururnya.
Pada kesemoatan yang sama, Bupayi Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan Isbat Nikah massal terpadu ini sangat bernilai positif bagi masyarakat.
“Ini tentu melalui proses dan sudah menikah secara agama. Dan sekarang resmi tercatat secara sah dalam administrasi negara,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut mengatakan, kelengkapan dokumen kependudukan akan memberikan manfaat besar bagi generasi berikutnya.
“Karena dokumen kependudukan dibutuhkan dalam mengurus adminustrasi. Dan yang lebih penting lagi adalah kepasian hukum,” tutur Pak Yes. [fak/beq]






