Surabaya (beritajatim.com) – MKY (47) warga Jalan Tenggilis Mulya, Tenggilis Mejoyo, Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat usai menganiaya tetangganya sendiri, yakni pasangan suami istri (pasutri) Taji dan Retno.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Dedy Setiawan menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam (16/10/2021). Saat itu, istri pelaku baru saja dimarahi korban.
Merasa kesal dan emosi, kemudian pelaku mengambil parang dari dalam rumah. Parang tersebut dipakai melukai korban Taji. Melihat suaminya dianiaya, Retno mencoba membantu. Naas, MKY yang sudah gelap mata lalu menganiaya Retno.
“Akibat penganiayaan, TJ mengalami luka di kepala belakang dan tangan kiri. Istrinya mengalami luka di kepala belakang,” ungkap Dedy, Jumat (5/11/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan”]
Dedy menjelaskan, usai kejadian korban mendapatkan perawatan medis. Kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus di rumahnya. “Tersangka ini masih tetangga korban. Dia menganiaya korban karena emosi istrinya sering dimaki korban dan disuruh menerima paket dari kurir ekspedisi,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang sepanjang 40 centimeter, dan baju yang dikenakan tersangka beraksi. Atas tindakan brutalnya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [ang/suf]






