Gresik (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Balongsari Krajan 1/38, Kecamatan Tandes, Surabaya, diringkus anggota Polsek Menganti Gresik, usai kepergok mencuri speedometer mobil, dan satu set panci. Satu pelaku berinisial SU terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap sambil membawa pisau. Kini kedua pasutri itu, berinisial SU (42) dan DK (38) meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan di Polsek Menganti.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menuturkan, kasus pencurian ini terjadi di Desa Laban, Kecamatan Menganti. Tepatnya di tempat parkir kantor PT NCG Cargo. Ada 1 buah spedometer mobil Daihatsu Grand Max, serta 1 buah ICU , dan 1 set panci raib dicuri orang.
“Saat menjalankan aksinya pasutri itu merusak pintu belakang menggunakan kunci T. Kemudian masuk ke dalam mobil lalu mengambil barang curian,” tuturnya, Selasa (30/4/2024).
Setelah tersangka berhasil mengambil barang barang tersebut, pasutri itu keluar dan dilihat oleh para saksi kemudian saksi berteriak ada maling.
Mendengar ada warga hendak mengamankan. Tersangka SU naik ke sepeda motor dengan di bonceng istrinya DK berniat melarikan diri. Tapi aksi para tersangka sudah dihadang warga.
“Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau dari dalam jaketnya untuk melawan para warga. Akibat aksi nekadnya itu salah satu warga yakni aksi Suroso terkena sabetan pisau di bagian telingga kanan, lengan sebelah kiri. Melihat tersangka bringas. Warga tak gentar lalu
berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Menganti,” imbuh Roni.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Hasil dari introgasi sementara tersangka sudah melakukan perbuatan lebih dari satu kali.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dua kali dan masuk dalam catatan residivis perkara curanmor. Saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata Roni.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah speedometer meter Mobil Daihatsu Grand Max. Kemudian satu set panci masak. Kedua pasutri itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP. [dny/ian]






