Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan komitmen penuh untuk memastikan seluruh penggunaan Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus kepada Desa berjalan profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto dalam kegiatan Sosialisasi BK Desa untuk Infrastruktur pada P-APBD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Turut hadir pula perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota, serta diikuti oleh para camat, kepala desa penerima BK Desa, dan perangkat daerah terkait.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyebut BK Desa merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang berperan penting dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Pelaksanaan BK Desa harus dijalankan secara profesional, proporsional, adil, transparan, dan akuntabel.
“Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun, baik administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan korupsi. Dan agar seluruh kegiatan yang dibiayai melalui BK Desa diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tuntas, dengan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa,” ungkapnya di GOR Dinas Pendidikan, Kamis (16/10/2025).
Tahun 2025, Pemkab Mojokerto mengalokasikan BK Desa sebesar Rp113,587 miliar untuk memperkuat pembangunan infrastruktur desa. Rinciannya, P-APBD 2025 sebesar Rp83,010.000.000 untuk 192 desa di 18 kecamatan (228 kegiatan), serta APBD Induk 2025 sebesar Rp30,577.000.000 untuk 67 desa di 17 kecamatan (98 kegiatan).
“Bantuan ini digunakan untuk kegiatan prioritas yang diusulkan oleh masing-masing desa dan disinergikan dengan pokok-pokok pikiran DPRD. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari realisasi fisik dan serapan anggaran, tetapi juga dari integritas dan tata kelola yang bersih karena itu Pemkab Mojokerto akan memperkuat pengawasan dan pembinaan,” katanya.
Pengawasan dan pembinaan tersebut akan dilakukan melalui Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perangkat daerah teknis lainnya. Pihaknya ingin memastikan tidak ada kegiatan yang mangkrak, tidak ada anggaran tersisa tanpa realisasi, dan tidak ada pelaksanaan yang menimbulkan persoalan hukum.
“Dengan semangat kolaborasi, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan desa dapat mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Mojokerto. Membangun Mojokerto tak hanya wacana, tapi kerja nyata lewat BK Desa,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nuryadi menegaskan bahwa pelaksanaan BK Desa dilakukan tanpa praktik gratifikasi atau pungutan apa pun. “Kami dari Sekretariat Daerah, khususnya Tim Monev dan Tim Fasilitasi BK Desa, tidak pernah memerintahkan desa untuk memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya menyampaikan aspek administratif, tetapi juga memberikan pembekalan hukum dan pencegahan korupsi melalui narasumber dari KPK, Kejaksaan Negeri, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota. Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala desa penerima BK Desa.
“Semoga sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa semakin kuat dalam membangun Mojokerto menuju kesejahteraan yang berkeadilan,” tutupnya. [tin/ian]






