Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan dijadwalkan akan melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Magetan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Agenda penting ini akan berlangsung pada tanggal 25 April 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di Hotel Grand Wijaya Sarangan, Magetan.
“Penetapan Paslon Terpilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Insyaallah dilaksanakan pada tanggal 25 April 2025 Pukul 13.00 di Hotel Grand Wijaya Sarangan Magetan,” Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, Rabu (23/4/2025).
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa proses akhir dari tahapan Pilkada di Kabupaten Magetan akan segera dirampungkan.
Penetapan ini mengacu pada surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor 757/PL.02.7-SD/06/2025 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat tersebut, KPU RI meminta beberapa KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Magetan, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Putusan MK yang menjadi dasar pelaksanaan ini merupakan hasil dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di mana sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada. Berdasarkan amar putusan, MK memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah karena terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.
Di Kabupaten Magetan, PSU telah diselenggarakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Prosesnya diawasi secara ketat oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna memastikan integritas hasil pemungutan suara. Setelah tahapan PSU selesai, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.
KPU menegaskan bahwa proses penetapan ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, penetapan ini menjadi titik akhir dari seluruh rangkaian proses Pilkada serentak 2024 yang demokratis dan mencerminkan aspirasi masyarakat secara sah dan legal.
Dengan penetapan tersebut, diharapkan stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga dan pembangunan di Kabupaten Magetan dapat berjalan optimal sesuai harapan masyarakat. [fiq/suf]






