Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Jatim, AKBP Wahid Arifaini mengungkapkan, belum ada petunjuk khusus terkait pengamanan pertandingan sepakbola usai kerusuhan suporter yang terjadi saat pertandingan Liga 2 PSSI Jatim putaran kedua, antara Gresik United menghadapi tim tamu Deltras FC, pada Minggu (19/11/2023).
“Sampai saat ini pimpinan belum ada petunjuk atau arahan pasca kejadian kerusuhan di Gresik,” ujarnya usai melakukan Risk Assessment di Stadion Letjend H Soedirman Bojonegoro yang akan dijadikan markas Persibo Bojonegoro dalam Grup N Liga 3 PSSI Jatim, Kamis (23/11/2023).
Dalam melakukan pengamanan pertandingan sepakbola, menurutnya, polisi memiliki standar operasional prosedur (SOP) sendiri. Sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, polisi mengambil peran di ring 2 atau pengangaman di luar kawasan stadion.
Baca Jug: Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara
“Sementara pengamanan di dalam stadion sudah diserahkan ke Stewart. Kecuali dibutuhkan, maka kepolisian bisa hadir ke dalam atas permintaan pelaksana,” terangnya.
Untuk diketahui, aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik dalam kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian telah menetapkan 8 tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, empat suporter masih anak-anak. Kerusuhan diduga berawal dari sejumlah suporter yang tidak terima dan akan melakukan protes dan mengamuk kepada polisi yang sedang melakukan pengamanan. [lus/ian]






