Magetan (beritajatim.com) – Bupati Magetan Suprawoto dipastikan akan tetap menutup pasar hewan hingga kasus penyakit mulut dan kuku di Magetan nihil.
Pihaknya tak akan mengkaji ulang keputusan penutupan pasar hewan. Dia menyebut kalau kebijakan menutup pasar hewan sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Sehingga, meski mendapatkan protes dari pedagang ternak, Bupati tak akan bergeming.
”Penutupan sementara pasar hewan ini sampai Magetan dinyatakan hijau dan aman. Setelah itu kami baru bisa buka. Ini instruksi dari pemerintah pusat,” kata Bupati Suprawoto, Kamis (19/5/2022)
Pihaknya bakal.tetap memilih lockdown baik lalu lintas ternak pasar hewan, dan kandang ternak yang terjangkit PMK.
Meski sebenarnya sapi-sapi yang terkena itu berasal dari luar Magetan. Sejak wabah PMK muncul di Gresik dan beberapa daerah, tim medis Disnakkan terus memantau ke peternak dan pasar hewan.
“Begitu satu kandang kena PMK, yang lain pun pasti kena,” jelasnya.
Kang Woto, sapaan akrab, Bupati Suprawoto juga meyakinkan bahwa PMK tidak menular kepada manusia, semua produk daging dan susu juga aman dikonsumsi. Hewan ternak yang sudah terindikasi positif PMK, tetap dapat disembuhkan dengan penanganan yang baik.
“Oleh karena itu, jika ada warga yang hewan ternaknya terindikasi, diharapkan segera melapor ke Disnakkan agar segera dilakukan penanganan medis,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penyakit-mulut-kuku”]
Untuk diketahui, di Magetan ada 24 ekor sapi yang dinyatakan positif PMK berdasar uji laboratorium. Sebanyak 21 milik peternak di Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan dan sisanya di Desa Turi Kecamatan Panekan.
Sebelumnya, para pedagang ternak tidak setuju dengan kebijakan Pemkab Magetan yang menutup semua pasar hewan yang ada di Magetan. Bahkan, pedagang di Pasar Pin Parang Magetan memilih menggelar dagangan di pinggir jalan menuju pasar hewan.
Mereka meminta agar Pemkab Magetan kembali mengkaji ulang kebijakan tersebut karena bakal mematikan pendapatan para pedagang ternak. Terlebih mereka banyak kebutuhan baik kebutuhan hidup hingga tagihan angsuran. Namun, tak ada yang menjamin kebutuhan mereka. Pemkab Magetan juga enggan mengkaji ulang dengan berdalih sudah kebijakan pemerintah pusat. (fiq/ted)






