Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menaikkan tarif parkir berlangganan untuk mobil dan sepeda motor pada tahun 2024 ini. Adapun rincian tarif parkir berlangganan yang baru adalah Rp40 ribu untuk mobil, serta Rp20 ribu untuk sepeda motor.
“Iya itu kan sesuai Perda, karena tarif lama itu sejak 2012, terus di daerah sekitar juga sudah naik,” kata Agus Santoso, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Sabtu (03/02/24).
Sekedar diketahui tarif lama parkir berlangganan sepeda motor di Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp15 ribu. Namun di tahun 2024 ini, tarif parkir berlangganan sepeda motor naik menjadi Rp20 ribu.
Sementara untuk tarif lama parkir berlangganan untuk mobil adalah Rp25 ribu. Namun kini naik Rp15 menjadi Rp40 ribu rupiah.
“Sepeda motor naiknya hanya 5 ribu rupiah, kalau mobil baru 15 ribu rupiah,” tegasnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar pun menegaskan pemilik kendaraan yang telah membayar tarif parkir berlangganan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di pinggir jalan. Para pemilik kendaraan berhak untuk menolak retribusi parkir lantaran telah membayar parkir berlangganan.
“Kalau ada penarikan parkir tolong laporkan catat namanya laporkan ke kami melalui Instagram Dishub, itu masukan buat kami,” tutupnya.
Naiknya tarif berlangganan parkir ini, tentu memberatkan para pemilik kendaraan bermotor. Salah satunya April, warga Kademangan Kabupaten Blitar ini mengeluh naiknya tarif parkir berlangganan.
“Naiknya drastis mas, naik 15 ribu loh parkir berlangganan ini,” ucap April.
Bukan hanya soal tarif yang naik, April juga mengeluhkan masih adanya pungutan retribusi parkir meski dirinya telah membayar parkir berlangganan. Menurutnya selama ini masih ada beberapa juru parkir utamanya yang liar memungut retribusi ke pemilik kendaraan meski dirinya sudah parkir berlangganan.
“Banyak yang ngeluh soal parkir berlangganan naik namun jika parkir di tepi jalan masih dipungut retribusi juga,” tutupnya. (owi/ian)






