Jember (beritajatim.com) – Panitia Khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pansus Pilkada) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, didesak mengundang Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan calon bupati Muhammad Fawait untuk dimintai penjelasan atau klarifikasi.
Mashudi alias Agus MM, mantan tim sukses Muhammad Fawait-Djoko Susanto yang kini mendukung Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman, melayangkan surat desakan itu ke Pansus Pilkada DPRD Jember, Kamis (7/11/2024).
“Kami minta pansus memanggil Pejabat Sementara Bupati Jember untuk dimintai keterangan, kalau perlu diperiksa sesuai kewenangannya,” kata Mashudi.
Pemeriksaan ini terkait dengan tidak direalisasikannya bantuan sosial dan insentif guru ngaji hingga pilkada selesai pada 27 November 2024 dengan alasan menjaga netralitas aparatur sipil negara.
“Kemarin kan dikhawatirkan bansos disalahgunakan untuk salah satu pasangan calon. Seandainya tidak ada kaitan dengan adanya paslon yang diuntungkan, kami diam. Tapi mereka khawatir, (realisasi bansos dan insentif guru ngaji) menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Mashudi.
Mashudi juga mendesak Pansus Pilkada DPRD Jember untuk mendalami pernyataan Muhammad Fawait yang menyebut nama organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video pidato yang diunggah di akun media sosial resmi Gus Fawait, mengatakan adanya usaha yang sangat masif dan sangat sistematis, bahkan menghalalkan segala cara, untuk menghadangnya. “Ada upaya yang begitu besar, ingin menghadang santri memimpin Kabupaten Jember dengan menebar hoaks, dengan mengolok-olok, dengan memfitnah, dengan membuat sebuah berita-berita yang keji itu,” katanya.
“Saya kok kayaknya ingat seperti Gerakan 30 S PKI yang ingin menghabisi para ulama, yang ingin menghabisi para kiai, yang ingin menghabisi para santri di republik ini. Tapi saudara-saudara, saya tahu, bahwa kita semua yang berkumpul di tempat ini tidak akan rela, ketika santri dibegitukan. Maka tidak ada kata lain kecuali lawan dan kita harus menang atau menang mutlak,” kata Fawait.
Menurut Mashudi, Pansus Pilkada harus bekerja profesional mendalami dua persoalan itu. “Kalau Pansus tidak bisa bekerja secara profesional, maka Pansus ada keberpihakan. Kalau itu terjadi, saya akan meminta audit anggaran yang digunakan Pansus,” katanya.
Peringatan Mashudi terhadap Pansus Pilkada DPRD Jember agar bekerja profesional bukannya tanpa alasan. Ketua Pansus Pilkada adalah Ardi Pujo Prabowo dari Gerindra dan Wakil Ketua Pansus adalah David Handoko Seto dari Nasdem. Partai mereka adalah pengusung dan pendukung pasangan calon Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.
Saat ini, dari 12 anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, hanya ada dua politisi dari PDI Perjuangan, partai pengusung Hendy-Firjaun, yang menjadi anggota. Sisanya adalah politisi yang mewakili partai pendukung Fawait-Djoko.
Ini yang membuat Mashudi skeptis dan khawatir Pansus Pilkada digunakan untuk keuntungan pasangan calon Fawait-Djoko. “Kalau dia tidak bisa bekerja profesional, maka dia menyalahi tugas pokok dan fungsinya. Buktikan Pansus bekerja secara benar,” katanya.
Ketua Pansus Pilkada Ardi Pujo Prabowo menolak berkomentar soal permintaan Mashudi. “Kami belum menerima diposisi suratnya,” katanya. [wir]






