Bondowoso (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Bondowoso menyoroti masih banyaknya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi hampir setiap tahun.
Wakil Ketua Pansus, Kukuh Rahardjo, mengungkapkan bahwa seharusnya pembayaran PBB bisa mencapai 100 persen.
Namun kenyataannya, masih ada tunggakan yang bisa berasal dari dua sumber: wajib pajak belum membayar atau pembayaran tertahan di pemungut.
“Bapenda memang tidak punya jumlah petugas yang cukup untuk menagih ke semua titik. Karena itu, desa dilibatkan untuk membantu penarikan,” kata Kukuh pada beritaJatim.com, Kamis (17/4/2025).
Kukuh juga menyinggung soal data PBB yang belum diperbarui, terutama menyangkut luas bangunan yang kerap kali masih tertera nol. Padahal kenyataannya sudah ada bangunan berdiri di atas tanah tersebut.
“Kemarin kita sudah lakukan updating untuk beberapa desa di dua kecamatan. Tapi masih banyak daerah lain yang belum. Kita ingin ada sistem yang memudahkan masyarakat untuk memperbarui data secara sukarela,” jelasnya.
Legislator Partai Golkar ini menyebut, umumnya masyarakat baru mengurus update PBB ketika hendak menjual tanah atau properti.
Padahal seharusnya setiap perubahan fisik, seperti pembangunan rumah di kawasan perumahan, langsung mengubah nilai objek pajak.
“Terutama kawasan perumahan, awalnya hanya satu sertifikat hamparan tanah. Tapi setelah jadi perumahan, otomatis kan sudah ada bangunan. Itu mestinya nilai PBB juga berubah. Tapi faktanya belum terkoneksi antarlembaga,” tutur Kukuh.
Idealnya, setiap ada izin pembangunan dari dinas perizinan atau permukiman, datanya langsung tersambung ke PBB.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, mengaku pihaknya telah melakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun lalu di 12 desa di Kecamatan Tenggarang dan Bondowoso.
Ia membenarkan, update data PBB di kawasan perumahan memang masih tergantung pada inisiatif pemilik rumah, bukan pengembang.
“Ke depan, kami harap pengembang yang mengajukan update data setiap kali ada pembangunan unit baru. Jadi bukan lagi pajak atas tanah hamparan, tapi juga sudah tercatat nilai bangunannya,” ujar Dodik.
Pansus PAD DPRD Bondowoso berharap ada sistem otomatisasi pembaruan data agar potensi PAD dari sektor PBB dapat dimaksimalkan, terutama dari sektor perumahan yang terus berkembang di berbagai wilayah. (awi/but)






