Bondowoso (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Bondowoso mengindikasikan adanya kebocoran pemasukan pajak dari sektor hotel dan restoran.
Hal ini terungkap setelah pansus melakukan serangkaian rapat dan inspeksi lapangan terhadap sejumlah objek pajak di Bondowoso.
Wakil Ketua Pansus PAD Kukuh Rahardjo mengungkapkan, realisasi pajak hotel dan restoran dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kunjungan wisatawan dan konsumsi masyarakat di lapangan.
“Besarannya pajak itu sudah ditentukan dan ditetapkan, tapi target yang kita harapkan tidak tercapai,” kata Kukuh Rahardjo pada BeritaJatim.com, Rabu (16/4/2025).
Padahal dari kunjungan dan aktivitas pengunjung, seharusnya pemasukan ke daerah jauh lebih besar. Oleh sebab itu, hal ini terindikasi adanya kebocoran.
Kukuh menegaskan, pembentukan Pansus PAD bukan karena mencari kesalahan eksekutif, tetapi karena persoalan ini tidak bisa ditangani hanya di tingkat komisi.
“Terlebih, permasalahan PAD ini melibatkan mitra lintas komisi dan membutuhkan perhatian serius,” tegasnya.
Ia menegaskan, sebenarnya pemerintah tidak dalam rangka menaikkan tarif pajak atau menekan wajib pajak.
“Tapi kami ingin agar laporan yang masuk benar-benar sesuai dengan kondisi riil. Pajak yang dibayar konsumen harus benar-benar sampai ke pemerintah,” tegas pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso tersebut.
Dari hasil inspeksi Komisi II DPRD sebelumnya, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penerimaan pajak dengan jumlah pengunjung di hotel dan restoran. Bahkan, Kukuh menyebut laporan yang masuk sangat minim dibandingkan fakta di lapangan.
“Yang dilaporkan kecil. Tapi saat kita turun ke lokasi, jumlah kendaraan dan pengunjungnya mestinya lebih dari yang tercatat. Ini jadi perhatian kami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kelemahan sistem pencatatan elektronik yang digunakan sejumlah tempat usaha. Menurutnya, meski telah dipasang alat sinkronisasi, manipulasi tetap bisa terjadi karena sistem tersebut masih bergantung pada operator.
“Namanya alat tetap tergantung pada siapa yang mengoperasikan. Bahkan di Surabaya sekalipun alat yang lebih modern tetap bisa diakali. Bisa dimodifikasi atau dihidup-matikan,” tambah Kukuh.
Pansus PAD, kata dia, terus menggali potensi pajak lain seperti pemanfaatan tanah bantaran sungai dan penggunaan jalan daerah.
Fokus utama tetap pada perbaikan sistem agar tidak hanya hak pemerintah yang terjaga, tetapi juga hak konsumen.
“Konsumen sudah bayar pajak, kita wajib pastikan itu benar-benar masuk ke kas daerah untuk pembangunan,” pungkas Kukuh. (awi/but)






