Sumenep (beritajatim.com) – Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep menemukan sejumlah tambak udang yang diduga kuat bodong alias tidak berijin.
“Kami melakukan sidak ke sejumlah tambak udang di beberapa lokasi. Ternyata cukup banyak yang diduga bodong. Salah satunya di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih,” kata Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, Selasa (16/12/2025).
Selain tidak mengantongi ijin, beberapa tambak udang ditengarai tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Tambak-tambak udang itu membuang limbahnya langsung ke laut.
“Ini jelas membahayakan lingkungan. Berdampak buruk pada ekologi, karena limbah dibuang begitu saja ke laut tanpa pengolahan di IPAL,” ungkapnya.
Ia memaparkan, saat sidak ke tambak udang di Desa Sergang Kecamatan Batuputih, Pansus menemukan salah satu perusahaan besar mengoperasikan tambak udang asal-asalan terkait IPAL.
“Meski ada IPAL, tapi tidak tampak digunakan. Bahkan sepertinya memang tidak digunakan. Begitu juga tambak udang di Desa Juruan Daya. Disana salah satu tambak besar justru tidak dilengkapi ijin sama sekali. Sudah tidak berijin, buang limbahnya langsung ke laut,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Ia menjelaskan, kondisi yang sama juga ditemukan di Desa Badur. Ada perusahaan besar yang tidak menggunakan IPAL, dan tidak ada tanggung jawab sosial.
“Harusnya Pemkab Sumenep segera menindak tambak udang bodong dengan menutupnya. Selain membahayakan lingkungan secara ekologis, juga tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah,” tandasnya.
Menurut Samsiyadi, Sumenep kehilangan potensi PAD hingga Rp 1,5 Miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang mencapai ratusan. “Jadi menurut kami tidak ada pilihan lain. Tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Sumenep saat ini tengah menyusun Perda Tambak Udang yang mengatur tentang tata kelola lingkungan, terutama pencegahan pencemaran lingkungan tambak udang. Perda tersebut disusun sebagai upaya penertiban usaha tambak udang. (tem/ian)






