Surabaya (beritajatim.com) – Panglima Grib Jatim, Rosadin, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima uang Rp300 juta dari Tri Kumala Dewi, pihak yang kalah dalam sengketa rumah di Jalan dr Soetomo 55 Surabaya. Informasi liar itu sebelumnya beredar dan menyinggung nama Rosadin dalam pusaran kasus yang telah inkrah tersebut.
“Lo saya ini tidak pernah bersinggungan dengan persidangan. Kan ga nyambung kalau saya dituduh menerima uang Rp300 juta lalu untuk hakim dan panitera,” tegas Rosadin, Rabu (2/7/2025).
Rosadin menjelaskan, dirinya bersama Taufan Hidayat dan Dewa Ketut Sujana menerima pelimpahan perkara sengketa rumah tersebut dari pengacara sebelumnya yang berdomisili di Jakarta. Saat itu, putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan Tri Kumala Dewi dinyatakan kalah.
“Kami menerima perkara itu saat putusannya sudah inkrah. Saya ditugasi oleh DPP Grib Jaya untuk membantu orang terdzolimi (Tri Kumala). Tugas kami membatalkan eksekusi. Saya hanya bertugas untuk pengerahan massa di lapangan. Kalau uang untuk ya wajarlah untuk makan, koordinasi dan akomodasi,” jelasnya.
Dalam tiga kali eksekusi yang berlangsung, Rosadin mengakui sempat mengerahkan massa untuk melakukan perlawanan saat eksekusi pertama. Dana untuk massa pun memang disediakan. Namun untuk eksekusi kedua dan ketiga, ia menyebut semua biaya telah ditanggung oleh pembina Grib Jaya Jatim, drg David, yang juga ikut turun langsung membantu.
“Pembina kami itu (drg David) malah mengeluarkan uang untuk eksekusi kedua dan ketiga itu. Prinsip kami (Grib) adalah membela benar-benar karena menurut keyakinan kami, Bu Tri Kumala ini terdzolimi,” ungkap Rosadin.
Terkait pengakuan Tri Kumala Dewi yang menyebut ada permintaan uang Rp300 juta untuk diberikan ke hakim dan panitera, Rosadin memilih tak ambil pusing. Ia mempersilakan siapa saja yang merasa memiliki bukti untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Advokat.
“Saya ini ketua DPC Peradin. Anggota saya ratusan. Saya juga panglima Grib Jaya Jatim. Tidak mungkin saya korbankan integritas saya melakukan hal yang tercela seperti ucapan ibu Tri Kumala Dewi. Silahkan melapor ke Dewan Kehormatan Advokat bagi siapapun yang punya bukti. Karena memang tidak ada uang itu dititipkan ke saya,” tandasnya.
Sebelumnya, dua mantan kuasa hukum Tri Kumala Dewi dalam sengketa rumah dr Soetomo 55, yakni Taufan Hidayat dan Dewa Ketut Sujana, juga membantah keras tudingan menerima uang Rp300 juta. Bahkan Taufan mengungkapkan bahwa Tri Kumala Dewi justru masih berutang fee pengacara sebesar Rp5 juta kepadanya. Mereka berdua juga mempersilakan jika perkara ini ingin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat untuk diuji kebenarannya. [ang/beq]






