Malang (beritajatim.com) – Panglima Comando Barisan Rakyat (Cobra 08), H. Abdul Gani Ngabalin, menyatakan kecaman keras terhadap maraknya aktivitas produksi rokok tanpa cukai yang diduga, tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Malang, terutama di kawasan Malang Selatan.
Dalam pernyataannya, H. Abdul Gani Ngabalin menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara signifikan.
“Jika aktivitas produksi rokok tanpa cukai ini dibiarkan, kerugian bagi negara bisa sangat besar, mengingat cukai tembakau adalah salah satu penopang utama ekonomi nasional,” ujar Gani Ngabalin, Jumat (23/8/2024).
Cobra 08 mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Malang, untuk segera bertindak tegas dalam menangani permasalahan ini.
Gani Ngabalin mengingatkan, bahwa tindakan pasif atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini akan menimbulkan dampak buruk yang meluas, tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga terhadap kredibilitas dan integritas hukum di wilayah tersebut.
“Saya meminta APH dan Bea Cukai Malang untuk tidak sekadar mengamati, tetapi harus aktif dalam menindak dan menghentikan produksi serta peredaran rokok tanpa cukai di wilayah ini. Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk yang akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Gani Ngabalin.
Aktivitas produksi rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Cobra 08 menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (yog/ian)






