Jakarta (beritajatim.com) – Calon jemaah haji Indonesia 2026 wajib mengantongi status istithaah kesehatan melalui medical checkup (MCU) menyeluruh di Rumah Sakit Pemerintah sebagai syarat utama pelunasan biaya haji (Bipih).
Prosedur ketat ini menjadi filter krusial guna memastikan setiap jemaah memiliki ketahanan fisik dan mental yang memadai sebelum menunaikan ibadah di tanah suci yang menguras energi.
Pemerintah menerapkan skema “Kesehatan Dulu, Bayar Kemudian” pada musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menuntut jemaah untuk proaktif memantau kondisi tubuh guna mendapatkan validasi di Sistem Informasi Kesehatan Haji (Siskohatkes) sebelum batas waktu pelunasan berakhir pada 9 Januari 2026.
Biaya, Dokumen, dan Prosedur MCU di Rumah Sakit
Jemaah perlu menyiapkan dana yang berbeda-beda setiap rumah sakit kurang lebih sebesar Rp1,1 juta hingga Rp2 juta untuk menanggung biaya rangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pemerintah.
Terkait kelengkapan administrasi, jemaah hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti identitas sebagai calon jemaah haji jika memilikinya.
Berikut adalah prosedur teknis yang harus diperhatikan jemaah:
Wajib Puasa: Jemaah harus berpuasa sebelum pemeriksaan untuk memastikan akurasi hasil laboratorium, terutama kadar gula darah dan profil lemak.
Lokasi Pemeriksaan: Datang langsung ke Rumah Sakit Pemerintah dan menuju ruang khusus medical checkup.
Reservasi: Disarankan melakukan reservasi minimal H-1 agar persiapan fisik lebih matang dan memastikan ketersediaan kuota pemeriksaan.
12 Poin Pemeriksaan Wajib dan Syarat Teknis
Berdasarkan pedoman teknis Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), terdapat 12 poin pemeriksaan yang wajib dipenuhi untuk menentukan status istithaah jemaah maupun petugas haji:
- Rontgen thorax (dada).
- Rekam jantung (EKG).
- Tes darah lengkap.
- Tes urine lengkap.
- SGPT & SGOT (enzim hati).
- Gula darah puasa dan 2 jam PP.
- Ureum & Creatinin (fungsi ginjal).
- Profil lemak (Kolesterol total, HDL, LDL).
- Trigliserida.
- Test pack (bagi wanita).
- Pemeriksaan fisik oleh dokter.
- Tes bebas narkoba.
Selain kesehatan fisik, jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa (MMPI) atau tes kognitif sederhana untuk memetakan potensi gangguan demensia atau disorientasi.
Daftar Kondisi Medis Tidak Memenuhi Istithaah
Kemenhaj menegaskan bahwa istithaah bukan hanya soal biaya, melainkan perlindungan agar jemaah siap secara fisik dan mental. Berikut kondisi kesehatan yang dinilai tidak memenuhi syarat istithaah haji 2026:
- Penyakit organ vital berat (gagal ginjal, gagal jantung, kerusakan hati parah).
- Penyakit paru kronis yang membutuhkan bantuan oksigen.
- Gangguan saraf atau kejiwaan berat (demensia, stroke, epilepsi).
- Kanker stadium lanjut atau sedang menjalani kemoterapi.
- Penyakit menular aktif (TBC paru terbuka, DBD).
- Diabetes Melitus dan Hipertensi yang tidak terkontrol.
- Kehamilan berisiko tinggi (trimester 3).
Ultimatum Arab Saudi dan Akselerasi Pemeriksaan
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong percepatan pemeriksaan di daerah karena keterlambatan data di Siskohatkes dapat menghambat proses pelunasan jemaah. Ia menegaskan bahwa ketatnya aturan ini adalah bentuk kehati-hatian (prudent).
“Kami mendorong akselerasi percepatan, karena perlambatan pelunasan juga dipengaruhi perlambatan di Siskohatkes. Kami ingin memastikan seluruh sarana pemeriksaan di Indonesia berjalan dengan baik,” ujar Dahnil dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, dikutip Beritajatim.com dari portal resmi Kemenhaj RI, Kamis (8/1/2026).
Dahnil juga mengingatkan adanya ultimatum dari otoritas Arab Saudi terkait kelayakan kesehatan jemaah di bandara.
“Saudi bahkan mengultimatum, akan ada pemeriksaan acak saat di bandara nanti. Jika ditemukan jemaah yang tidak Istithaah, mereka bisa langsung dipulangkan,” tegas Dahnil.
Ia meminta agar tidak ada lagi upaya meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak layak secara medis demi keselamatan jemaah itu sendiri.
Tips Lolos Medical Checkup
Praktisi kesehatan menyarankan jemaah untuk melakukan pre-MCU secara mandiri minimal tiga bulan sebelum jadwal resmi dimulai. Hal ini memberikan waktu bagi jemaah untuk memperbaiki pola makan atau pengobatan rutin jika ditemukan indikator kesehatan yang tidak stabil.
Seminggu sebelum pemeriksaan, jemaah diimbau menjaga hidrasi, tidur teratur, serta menghindari aktivitas fisik berat atau begadang. Bagi jemaah dengan penyakit komorbid, sangat disarankan membawa surat keterangan kontrol rutin dari dokter spesialis untuk membantu tim pemeriksa memberikan rekomendasi status istithaah. [ian]






