Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari membantah adanya pembekuan LPM Acta Surya saat melakukan konferensi pers di Kampus. Ia merasa difitnah oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Tak tinggal diam, pihak LPM Acta Surya pun beberkan faktanya, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Meithiana menjelaskan bahwa tidak ada pembredelan atau sejenisnya terhadap laman actasurya.com. Ia mengklaim bahwa pernyataan tersebut hoaks.
“Terkait dengan pembredelan, salah, 100% salah. Tidak ada itu yang namanya pembredelan. Itu benar-benar hoaks dan fitnah,” ujarnya.
Menurut cerita Meithiana, saat itu dua anggota Acta Surya, Kiki Evelin Olivia Sihaloho (Kiki) dan Dwita Feby Febriyola (Feby), ditanya perihal pengelola laman actasurya.com. Kemudian mereka menjawab bahwa laman tersebut dikelola Hendro D. Laksono, yang merupakan alumni Acta Surya.
Merasa bahwa laman UKM tersebut dikelola oleh pihak luar, Meithiana pun mendesak agar Hendro menyerahkan hak penuh laman actasurya.com kepada anggota aktif Acta Surya.
BACA JUGA: Ketua Stikosa AWS Surabaya Ubah Nilai, Dewan Penasehat YPWJT: Tidak Mendidik
Sedangkan pihak Acta Surya, baik Feby maupun Kiki menyayangkan pernyataan Meithiana yang dianggap memutar balikkan fakta.
Mereka pun membuktikan bahwa berita pembredelan bukanlah hoaks, melainkan fakta yang tertulis. Bahkan, disebutkan bahwa ada upaya dari Meithiana untuk menghentikan kegiatan Acta Surya.
Hal ini dapat dilihat dari sekretariat Acta Surya yang sempat disegel oleh pihak akademik, pada Jumat (24/2/2023).
Selain itu, fakta tertulis bahkan dibeberkan oleh keduanya. Hal ini untuk membantah pernyataan Meithiana terkait informasi hoaks.
Adapun pada 22 Februari lalu, Jokhanan Kristiyono, selaku Wakil Ketua I melayangkan memo internal perihal evaluasi. Di dalamnya tertulis bahwa jajaran pimpinan Stikosa AWS memutuskan akan melakukan Evaluasi UKM Acta Surya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
BACA JUGA: Mahasiswa Stikosa AWS Turun Aksi, Berikut 6 Tuntutannya
Selain itu, terdapat tiga poin penting yang menyatakan penghentian kegiatan LPM Acta Surya yang telah ditanda tangani oleh Ketua kampus. Adapun berikut tiga poin tersebut, di antaranya:
- Menghentikan kegiatan operasional UKM “Acta Surya”
- Mahasiswa Stikosa AWS tidak diperkenankan berkegiatan menggunakan atau meng-atasnamakan UKM “Acta Surya”
- Pelanggaran terhadap kedua item di atas akan dikenakan sanksi akademik
Kiki menyebutkan bahwa, “Alih-alih membina dan mendidik, Ketua justru mengeluarkan memo internal yang berisi penghentian kegiatan”.
Pula ada beberapa pernyataan Meithiana yang dianggap berbeda. Misalnya perihal rekaman yang berisi hal sensitif hingga forum akademik yang membahas resosialisasi keuangan.
Menurut Kiki, kenyataan di lapangan justru berbeda. Rekaman tersebut berisi kepentingan publik. Sedangkan forum akademik justru berujung pembahasan etika anggota Persma. Di mana hal ini bahkan disampaikan secara emosional oleh Ketua. (fyi/nap)







