Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), dan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Di sisi lain, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Adanya dissenting opinion memunculkan berbagai perspektif publik, apalagi fenomena ini jadi yang pertama dalam Sejarah Perkara PHPU.
Pakar Ilmu Hubungan Masyarakat Politik Brawijaya (UB) Malang, Prof Rachmat Kriyantono S.Sos., M.Si., Ph.D., saat ini dalam konteks komunikasi politik semua elit politik harus bersikap terbuka, dalam artian legowo, menerima hasil dari MK. Meskipun pasti ada yang keberatan, tapi bahwa aturannya sudah mengikat tidak ada lagi mekanisme untuk menganulir putusan MK.
“Jadi sifat legowo ini saya kira perlu waktu dan aktor utama yang bisa tentu pihak yang menang, ini tugas besar Prabowo dan Gibran bersama timnya untuk bersilaturahmi dan pendekatan politik,” ujar saat ditemui di gedung B Fisip lantai 7, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya, dalam sebuah diskusi politik itu ada bargaining position atau sistem tawar-menawar. Hal itu memang lumrah terjadi apalagi untuk untuk kemaslahatan bersama.
“Tapi ini butuh waktu ya pasti itu ya, karena proses komunikasi tidak bisa jalan tiba-tiba atau langsung. Harus ada pihak yang memulai dan Saya kira pihak Prabowo Gibran yang harus memulainya terlebih dahulu,” ungkap guru besar pertama di Fisip UB ini.
Dari sudut pandang Rachmat Kriyantono, pihak paling sulit untuk menerima putusan MK adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal itu karena PDIP merasa dikhianati termasuk hasil putusan MK sedikit memperluas jurang kesedihan.
“Saya melihat dalam logika berpikir saya ketika ada dissenting opinion ada tiga orang, kemudian keputusannya itu menolak gugatan, saya kira itu sulit untuk menerima secara nalar berpikir. Karena kan sebuah keputusan itu kan ada yang mungkin ditolak sebagian, tetapi ketika ada dissenting opinion dan jumlahnya relatif besar, tiga, saya kira itu belum bisa diterima,” kata Rachmat.
Lebih lanjut, pakar UB ini juga menyarankan pada pihak Prabowo – Gibran agar menyampaikan ide dan gagasannya bahwa rekonsiliasi itu tujuannya untuk kemaslahatan bersama. Prabowo harus dapat meyakinkan, selama dia berkuasa nanti cita-cita bangsa dan negara ini bisa tercapai.
“Jabatan itu bukan sebagai tujuan akhir, tetapi hanya sebagai kendaraan untuk meyakinkan dia bahwa pemerintahannya nanti betul pemerintahan yang bisa mencapai tujuan bersama seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang Dasar 45,” lanjutnya.
Menurut Prof Rachmat, Capres kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, itu mestinya dirangkul semua. Meski begitu, jika ada oposisi itu juga bisa diterima.
“Sistem kita itu kok seakan-akan tidak bisa menerima sebuah oposisi. Padahal sebenarnya itu sesuatu yang sah saja. Kita ini kan sistem kabinet, berdasarkan kapasitas ya Meskipun sebenarnya kapasitas itu dipilih dari para partai politik. Kabinet kalau memunculkan oposisi saya kira itu juga sesuatu yang biasa,” katanya.
Pada akhir penyampaian ia menekankan jika semua politisi itu berpikir terbuka maka mestinya bisa menerima meski kecewa. Kekecewaan itu pun pada akhirnya akan berhenti karena politik juga dinamis.
“Penting juga ada ruang-ruang dialog yang penting dialognya itu ditujukan untuk kemaslahatan bersama,” tutup Prof Rachmat Kriyantono. [dan/beq]






