Surabaya (beritajatim.com) – Kasus sertifikat ganda yang menimpa lahan milik Jusuf Kalla mendapat sorotan akademisi. Peristiwa yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum pertanahan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti menegaskan prinsip dasar bahwa satu bidang tanah hanya boleh memiliki satu sertifikat sah.
“Jika BPN terbukti menerbitkan dua atau lebih sertifikat atas lahan yang sama, maka ini mencerminkan cacat administrasi dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Yovita, Minggu (9/11/2025).
Yovita menjelaskan, secara hukum administrasi, tindakan itu memicu sanksi disiplin terhadap pejabat BPN yang terlibat. Sanksi bisa ringan hingga berat, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih dari itu, jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku bisa dijerat pidana. “Penerbitan sertifikat ganda bisa berimplikasi pidana apabila terdapat niat atau tindakan penipuan, pemalsuan data, atau penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Ia menyebut, Pasal 263 (Pemalsuan Dokumen) dan 421 (Penyalahgunaan Wewenang) KUHP dapat diterapkan. Bahkan, potensi masuk kategori Tindak Pidana Korupsi jika menimbulkan kerugian negara.
Yovita juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pemilik lahan yang dirugikan, seperti Jusuf Kalla. Negara wajib menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
“Pemilik lahan yang sah berhak mendapatkan perlindungan melalui mekanisme administratif, pidana, maupun perdata. Negara wajib memberikan kompensasi apabila kesalahan administrasi aparat negara menyebabkan kerugian,” tegasnya.
Yovita menyarankan pemilik lahan untuk menempuh langkah administratif terlebih dahulu, yaitu mengajukan klarifikasi dan keberatan ke Kantor Pertanahan setempat.
Jika jalur non-litigasi buntu, langkah selanjutnya adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata untuk ganti kerugian.
Yovita juga mendesak BPN melakukan pemulihan resmi. “BPN harus mengakui kesalahan secara terbuka, melakukan evaluasi sistem, dan memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang,” sarannya.
Pembatalan sertifikat ganda secara hukum dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni non-litigasi melalui keputusan Menteri ATR/BPN. Kedua, litigasi melalui pengadilan.
“Kasus ini menjadi refleksi penting agar pemerintah memperkuat sistem pendaftaran tanah berbasis digital yang akurat dan transparan. Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi utama stabilitas sosial dan ekonomi negara,” tutupnya. [ipl/suf]






