Ringkasan Berita:
- Guru Besar Hukum Tata Negara Ubaya menilai kepala desa bertanggung jawab penuh atas praktik suap rekrutmen perangkat desa.
- Sidang Tipikor Surabaya mengungkap lemahnya pengawasan sistem seleksi perangkat desa di Kediri.
- Sistem merit dinilai belum berjalan optimal karena celah manipulasi di tingkat desa masih besar.
- Penguatan Perda dan Perbup dinilai penting untuk menutup ruang korupsi dalam pengisian jabatan desa.
Surabaya (beritajatim.com) – Praktik suap dalam rekrutmen aparat desa di Kabupaten Kediri yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai menjadi tanggung jawab mutlak kepala desa sebagai pemegang kewenangan utama dalam proses pengangkatan perangkat.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan menegaskan bahwa secara hukum, kepala desa tidak bisa melepaskan tanggung jawab ketika terjadi praktik suap dalam proses seleksi perangkat desa.
“Karena kewenangan pengangkatan aparat desa ada pada kepala desa maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah kepala desa,” tegasnya.
Kasus yang mencuat dalam persidangan memperlihatkan adanya dugaan setoran dari calon perangkat desa kepada pihak tertentu untuk memperoleh jabatan. Tiga kepala desa disebut terlibat, dengan salah satu pihak diduga berperan sebagai broker dalam proses tersebut.
Menurut Prof Hesti, sistem pengawasan di tingkat desa masih jauh lebih lemah dibanding pengisian jabatan publik di level pemerintahan yang lebih tinggi seperti gubernur atau bupati.
“Berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang memiliki pengawasan ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu. Panitia seleksi bisa dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga potensi manipulasi cukup besar,” ujarnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan tersebut membuka ruang besar bagi praktik transaksional, terutama ketika kepala desa memiliki otoritas dominan dalam menentukan hasil akhir seleksi.
Prof Hesti menegaskan bahwa segala bentuk pemberian maupun penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan publik tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan bisa ditangani dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pengaturan pengangkatan perangkat desa memang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, namun sifat regulasi tersebut masih umum. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota dinilai perlu memperkuat sistem melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih teknis.
“Perda dan Perbup bisa membantu mengawasi agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Kasus suap perangkat desa di Kediri kini menjadi momentum evaluasi serius bagi tata kelola pemerintahan desa secara nasional. Penguatan sistem pengawasan, transparansi seleksi, dan pembatasan celah intervensi kepala desa dinilai menjadi langkah penting agar jabatan perangkat desa benar-benar diisi berdasarkan kompetensi, bukan praktik jual beli jabatan. [uci/beq]






