Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AF (30), warga Baureno, Bojonegoro, diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan aksi pencurian di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, dan berlanjut keesokan harinya di lokasi yang sama.
Korban yang merupakan pihak pondok, yakni MM (51), MJ (20), dan MH (25), kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (18/4/2026).
“Pelaku ini mencuri beras, tabung gas LPG 3 kilogram serta HP merek Vivo tipe Y95,” ujar Siswanto, Minggu (19/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pencurian di lingkungan pondok pesantren tersebut hingga lima kali. Aksinya pun terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan peci hitam dan sarung berwarna oranye serta menggunakan sepeda motor saat beraksi.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam tabung gas LPG 3 kg, pakaian pelaku saat beraksi, serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 dan Honda GL Max.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,7 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Meski begitu, pelaku ini bukan residivis,” pungkasnya. [dya/but]






