Surabaya (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kota Surabaya menaikkan pajak reklame hingga 25% melalui Peraturan Walikota (Perwali) menuai protes keras dari pengusaha reklame di kota pahlawan.
Kenaikan atas pajak atas reklame yang akan dicanangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya telah memasuki tahap perancangan.
Naiknya pajak atas reklame tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per tanggal 1 Januari 2024 sebesar 25 persen.
Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Agus Winoto mengkhawatirkan pemberlakuan kenaikan pajak atas reklame sampai angka 25 persen tersebut dan akan memberatkan pengusaha di bidang periklanan.
“Kami khawatir kalau ini sudah menjadi ketetapan peraturan (Perwali), sudah digodok akan susah. Kalau protes pun harus memprotes proses pembuatan perundang-undangannya. Itu juga gak sedikit biayanya,” ujar dia, Kamis (7/3/2024).
Agus juga berharap kenaikan pajak atas reklame yang mencapai 25 persen tersebut untuk menunjang pembangunan Kota Surabaya, seharusnya dapat berlaku secara nyata di lapangan.
“Kami sangat mengerti pemkot membutuhkan pendapatan. Sampai akhirnya, oke kalau mau naik sepanjang bisa ditoleransi tidak apa. Kalau Pemkot mau 25 persen kita masih bisa terima. Artinya jangan pura-pura 25 persen, tapi 25 persen yang riil,” tegasnya.
Agus juga mengungkapkan, seluruh pengusaha iklan di Surabaya yang tergabung dalam P3I Jawa Timur berencana akan mematikan seluruh billboard yang ada, jikalau Perwali tersebut akan turun dan mencekik mereka.
“Kita akan matikan semua billboard di Surabaya. Billboard itu indikator pertumbuhan kota. Itu rencana, tapi kalau tidak ditanggapi apa boleh buat, kami harus fight untuk melawan perundang-undangan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengkaji ulang rancangan Perwali tersebut sebelum benar-benar disahkan sepenuhnya.
“Saya menyarankan kepada Bappedalitbang, mumpung belum benar-benar digodok, Perwali ini harus dikaji ulang kembali teknisnya seperti apa agar tidak menimbulkan polemik,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga berharap kepada Pemkot Surabaya melalui Bappedalitbang, supaya tarif pajak yang akan ditetapkan kepada para pengusaha reklame ini tidak sampai mencekik mereka.
“Penentuan kenaikan dan penetapan teknis penghitungan pajak harus melihat sisi kemanusiaan juga. Jangan sampai membebankan, apalagi pasca Pandemi Covid-19, sektor usaha juga belum terlalu pulih termasuk para pengusaha reklame,” katanya.
Ketua Tim Kerja Pendataan dan Pendaftaran Bappedalitbang Kota Surabaya Widayanti Ishak mengatakan, rancangan Perwali yang mengatur mengenai kenaikan pajak reklame masih mempertimbangkan pendapat dari para pengusaha reklame.
“Ini masih menjadi kajian kami. Masih pembahasan, masih belum keluar (Perwali). Sampai saat ini, (penentuan pajak reklame), masih menggunakan Perwali Nomor 70 dan 71 Tahun 2010,” kata dia. [asg/but]






