Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan pagu Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 untuk 283 desa di Bumi Reog mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kepastian itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo menyusul turunnya pagu sementara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani, menjelaskan bahwa pagu Dana Desa 2026 yang telah diterima daerah saat ini masih sebatas pagu reguler. Total anggaran yang dialokasikan untuk seluruh desa di Ponorogo tercatat sebesar Rp 89,48 miliar.
“Pagu Dana Desa 2026 sudah turun dari Kementerian Keuangan, sementara yang diberikan baru pagu reguler. Itu digunakan untuk 8 fokus pembinaan sesuai Permendes, sehingga di masing-masing desa pagu reguler Dana Desa ter-breakdown,” kata Anik, Jumat (9/1/2026).
Dia menegaskan, hingga kini belum ada kejelasan terkait pagu Dana Desa pendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Petunjuk teknis maupun besaran anggaran dari pemerintah pusat masih ditunggu.
“Untuk pagu yang mendukung KDMP, sampai sekarang belum ada petunjuk lebih lanjut dari Kemenkeu,” ungkapnya.
Anik mengakui, jika dibandingkan dengan tahun 2025, penurunan Dana Desa tahun 2026 tergolong sangat tajam. Tahun lalu, total Dana Desa yang diterima Ponorogo mencapai sekitar Rp 261 miliar. Dengan turunnya pagu reguler menjadi Rp 89,48 miliar, penurunannya mencapai sekitar 60 persen.
“Penurunannya memang signifikan. Ini karena kebijakan fiskal pemerintah pusat. Kita juga tidak tahu pertimbangannya seperti apa. Dana Desa kan kewenangan pemerintah pusat, daerah hanya mengikuti peraturan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Meski demikian, Anik menyebut pagu Dana Desa 2026 belum sepenuhnya final. Pemerintah pusat disebut berencana mengalokasikan Dana Desa pendukung KDMP melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.
“Untuk gabungan Dana Desa reguler dan KDMP, pagunya belum bisa dipastikan. Sesuai informasi dari pemerintah pusat, Dana Desa pendukung KDMP nanti akan dialokasikan saat perubahan anggaran 2026,” katanya.
Lebih lanjut, Anik memaparkan bahwa Dana Desa reguler tahun 2026 tetap mengacu pada 8 prioritas sesuai Peraturan Menteri Desa. Salah satunya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
“Untuk BLT Dana Desa, tahun 2026 tidak ada batasan persentase. Kalau tahun 2025 kemarin maksimal 15 persen, tahun 2026 sudah tidak dibatasi, disesuaikan dengan hasil musyawarah desa,” jelasnya.
Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim, promosi kesehatan dan layanan dasar kesehatan, digitalisasi desa, ketahanan pangan, hingga pembangunan infrastruktur melalui skema padat karya tunai. Menariknya, pada tahun 2026 tidak ada penetapan persentase khusus untuk masing-masing prioritas. Seluruh penggunaan Dana Desa sepenuhnya diserahkan pada keputusan musyawarah desa (musdes).
“Tidak ada prosentase prioritas. Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan dan keputusan musyawarah desa,” tegas Anik.
Dengan pagu reguler yang terbatas, setiap desa di Ponorogo diperkirakan hanya menerima Dana Desa sekitar Rp 200 juta hingga Rp 373 juta. Angka ini jauh menurun dibandingkan tahun 2025, di mana desa menerima Dana Desa berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar.
“Penurunan memang sangat signifikan. Tapi kita masih menunggu kepastian berapa pagu Dana Desa untuk KDMP,” pungkasnya. (end/ian)






