Malang (beritajatim.com) – Pemkab Malang bakal melakukan evakuasi besar besaran atas tidak tercapainya target perolehan Pajak Daerah, Retribusi hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022. Hal itu seperti laporan penyampaian jawaban Bupati Malang dalam pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (12/6/2023) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, yang disampaikan langsung Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.
“Terima kasih atas apresiasi, saran, masukan, dan pendapat dewan yang terhormat pada Rapat Paripurna tanggal 7 Juni 2023 lalu. Hal ini telah membuktikan bahwa kita memiliki tekad yang sama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. Semoga sinergitas ini akan semakin baik sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama juga dapat terwujud,” tegas Didik, Senin (12/6/2023) siang.
Pemerintah Kabupaten Malang akan terus memacu kinerja Perangkat Daerah utamanya dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan di dalam RKPD Kabupaten Malang yang merupakan dokumen perencanaan tahunan, sekaligus sebagai impelementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Malang juga akan terus berupaya untuk mengoptimalkan program-program prioritas secara efektif dan tepat sasaran, dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui perencanaan dan pemanfaatan anggaran yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif, serta terukur.
Sebagaimana disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, bahwa dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target Rp 983.280.679.000, terealisasi sebesar Rp 763.117.874.610 atau 77,63%.
Rinciannya yakni, pajak daerah target sebesar, Rp 419. 491.130. 963, terealisasi Rp 402.323.551.146 atau 95,91%. Kemudian Retribusi Daerah, dari target sebesar Rp 117. 983. 736. 162, terealisasi sebesar Rp 34. 668. 963.790 atau 29,38%.
“Dimana tidak tercapainya target Retribusi Daerah dikarenakan tahun 2022 merupakan tahun pemulihan pasca pandemi Covid-19. Selain itu dampak wabah PMK pada hewan ternak juga mempengaruhi penerimaan retribusi, khususnya pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegas Didik Gatot Subroto.
Walaupun demikian, sambung Didik, apabila dilihat dari capaian realisasi Retribusi Daerah Tahun 2021 sebesar Rp 32.250.994. 927, maka dapat disampaikan bahwa capaian realisasi Retribusi Daerah Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 2. 642.968.152 Rupiah.
“Kedepannya kami akan terus melakukan upaya optimalisasi terhadap potensi Retibusi Daerah pada Perangkat Daerah penghasil, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi potensi Retribusi Daerah, maupun pengembangan elektronifikasi transaksi pembayaran secara non tunai menggunakan QRIS atau Virtual Account, termasuk inovasi Sistem e-Retribusi untuk pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai PDI-Perjuanganpoin satu dan pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya,” kata Didik.
BACA JUGA:
DPRD Ingin Pemkab Malang Pastikan Hewan Kurban Bebas dari LSD dan PMK
Didik melanjutkan, adapun Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dari target Rp 46. 243. 607. 975, dan terealisasi sebesar Rp 23. 505. 888. 225 atau 50,83%.
Menurut Didik, hal ini perlu dilakukan evaluasi secara serius atas penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah kepada 3 (tiga) BUMD Kabupaten Malang yakni Perumda Jasa Yasa, PT. BPR Artha Kanjuruhan, serta PT. Kigumas. Dijelaskan bahwa, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan pemandangan DPRD Kabupaten Malang, bahwa BUMD memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan PAD dan perkembangan perekonomian daerah.
“Tentu Pemerintah Kabupaten Malang berharap keempat BUMD yang ada dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan PAD, meskipun dalam perjalanannya tidak semua berjalan maksimal. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya evaluasi terhadap BUMD yang ada,” terang Didik.
Ditempat sama, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos menerima laporan penyampaian jawaban Bupati Malang dalam pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (yog/kun)






