Jember (beritajatim.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum mampu menopang kebutuhan belanja publik. Keterbatasan keuangan daerah menyebabkan tidak semua kepentingan masyarakat dapat terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024.
Hal ini disampaikan Budi Wicaksono, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember, dalam sidang paripurna keempat yang membahas rancangan APBD 2024, di gedung DPRD Jember, Senin (27/11/2023) malam. PAD Jember diproyeksikan sebesar Rp 928,680 miliar atau meningkat Rp 76,826 miliar atau 9,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sumber penerimaan PAD tersebut sebesar Rp 345,550 miliar dari pajak daerah, Rp 49,862 miliar dari retribusi daerah, Rp 7,439 miliar dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Rp 525,828 miliar dari lain-lain PAD yang sah.
Kendati proyeksi PAD mengalami peningkatan, ternyata masih belum cukup. “Tingkat kemandirian daerah yang masih rendah, karena Pendapatan Asli Daerah secara jumlah masih belum mampu menopang kebutuhan belanja publik,” kata Budi.
Menurut Budi, permasalahan utama belanja daerah adalah keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan belanja. “Saat ini penyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah,” katanya.
Keterbatasan ini yang menyebabkan tidak semua kepentingan masyarakat yang dinamis dapat dipenuhi pada tahun anggaran 2024. Padahal dalam Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 bersama pemerintah daerah, menurut Budi, DPRD berupaya maksimal mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertuang pada setiap mata anggaran.
Berdasarkan pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, proyeksi pendapatan daerah dalam APBD 2024 sebesar Rp 4.028 triliun, meningkat Rp 105,826 miliar atau 2,7 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2023.
Selain dari PAD, pendapatan daerah berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp 3,1 triliun, yang terdiri atas Rp 2,831 triliun pendapatan transfer dari pemerintah pusat, Rp 268,487 miliar pendapatan transfer antardaerah.
Selain itu juga berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, berupa pendapatan hibah, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sampai dengan saat ini informasi terkait penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan dana dimaksud, masih belum ada konfirmasi. Manakala telah terkonfirmasi, maka akan kami bahas dan masukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan atau P-APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Budi. [wir]






