Surabaya (beritajatim.com) – Devita Auliawati binti Sinal, wanita kelahiran 20 tahun silam dihukum 4 tahun 10 hari karena menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Alasannya, karena pacarnya yang bernama Toyib tidak mau bertanggungjawab sehingga Terdakwa berusaha menggugurkan kandungannya namun tak berhasil. Hingga akhirnya, anak yang tak berdosa tersebut pun dia habisi usai dia lahirkan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, Terdakwa Devita Auliawati binti Sinal dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 341 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Devita Auliawati binti Sinal,dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa Devita Auliawati binti Sinal dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Pada sidang sebelumnya, saat Terdakwa Devita Aulia mengatakan dirinya bingung karena pacarnya yang bernama Toyib tidak mau bertanggung jawab, akhirnya dia putuskan untuk gugurkan kandungan, tapi perutnya tambah besar, sampai usia 9 bulan.
Diketahui,Jum’at 07 April 2023 jam 23.00 wib, di Rumah Terdakwa Devita Auliawati, Bulak Rukem Gg. I No.15 Surabaya, Perutnya terasa sakit seperti akan melahirkan, Terdakwa sedang mengandung seorang bayi diperkirakan berumur 9 bulan dalam kandungan.
Terdakwa mengambil sarung/jarik memakainya menuju ke kamar mandi dengan membawa gunting. di kamar mandi, terdakwa duduk posisi jongkok seperti buang air besar, tangan sebelah kiri memegang tembok dan tangan sebelah kanan berada di bawah lubang kemaluan, terdakwa mengejan hingga bayi perempuan keluar, terdakwa ambil bayi perempuan itu tidak menangis langsung memotong tali pusar yang menempel dengan lubang kemaluan, menggunakan gunting. Selanjutnya terdakwa menggendong bayi tersebut dan mencium dan memeluk bayi tersebut.
Terdakwa menutup hidung dan mulut bayi dengan tangan kiri hingga bayi pada bagian perutnya tidak bergerak.Kemudian membawa bayi tersebut keluar kamar mandi menuju arah sumur di belakang rumah, meletakkan bayi di dalam ember biasanya untuk menimba air, menurunkan ember menggunakan tali secara perlahan – lahan ke dasar sumur.
Setelah bayi terjatuh kedalam sumur terdakwa menarik ember dengan tali mengembalikan posisi ember seperti semula.Lalu terdakwa kembali ke kamar mandi mencuci sarung/jarik dan berganti baju kembali ke kamar tidur.
Selanjutnya Senin 10 April 2023 jam 16.30 wib, saat saksi Jaminem hendak mandi mengambil air dalam sumur, saksi Jaminem melihat ada seorang bayi mengapung dalam sumur,saksi memanggil saksi Nur Cholilah untuk melihat memastikan kebenaran ada bayi mengapung dalam sumur, saksi Nur mengatakan “ya, benar itu mayat bayi”
Terdakwa melakukan perbuatannya, karena takut diketahui kedua orangnya,karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD. Dr. Soetomo, 30 Mei 2023, Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul yang menutupi jalan napas luar sehingga mati lemas. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik, dapat disimpulkan bahwa Bayi perempuan Mrs. X adalah anak biologis dari Devita Auliawati binti Sinal. [uci/kun]






