Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia tengah memperketat regulasi pada sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui rencana pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta pelarangan penggunaan bahan tambahan rasa pada produk rokok. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau sekaligus turunan dari kebijakan kesehatan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut mengakibatkan tekanan dari berbagai pihak, mulai dari regulator maupun pemangku kepentingan, termasuk dari pabrik rokok, petani dan pedagang tembakau, petani dan pedagang cengkih, dan beberapa pihak lainnya.
Tekanan yang disasarkan pada perusahaan IHT tersebut setidaknya meliputi dua pola berbeda, meliputi tekanan bersifat tarif atau fiskal yang berhubungan dengan kenaikan secara signifikan dan konsisten tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok per tahun berkisar 11 persen, dan satu besaran nilai yang tinggi dipastikan mencekik pabrikan rokok dan konsumen rokok.
Pola tekanan kedua bersifat non-tarif atau nonfiskal yang berkaitan dengan konten rokok, model kemasan rokok, informasi tentang kesehatan yang wajib tercantum di bungkus rokok, isi menu rokok, kadar tar, nikotin, dan penambah rasa rokok, dan lainnya.
Bahkan rencana pembatasan kadar nikotin dan tar tersebut memicu penolakan dari sejumlah asosiasi petani dan pelaku industri tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan sektor tembakau nasional.
Salah satunya Owner Pabrik Rokok Cahaya Pro, Fathor Rosi yang lantang menyuarakan pentingnya kebijakan berkeadilan bagi pelaku usaha rokok di Madura, termasuk keterjangkauan tarif cukai hasil tembakau yang dinilai dinilai menjadi penentu utama.
Hal tersebut tidak lepas dari perbandingan harga rokok dari masa ke masa diharapkan jadi bahan refleksi historis bagi pemangku kebijakan. Sebab pada 1999 harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) hanya Rp225 per batang, sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) Rp150 per batang. Total tarif keseluruhan pada waktu itu dengan pajak lainnya berada di angka 36 persen.
Sementara pada 2026, pungutan tarif cukainya 57 persen, ditambah pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen, termasuk pajak rokok sebanyak 10 persen. “Jadi tahun 2026 berkisar 70 persen yang harus dibayar ke negara. Artinya, kalau harga rokok Rp10 ribu, maka Rp7 ribu masuk ke negara,” kata Fathor Rosi, Sabtu (7/3/2026).
Kenaikan harga rokok yang signifikan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan kenaikan tarif cukai secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir yang berdampak signifikan terhadap harga jual eceran rokok di pasaran yang ikut terdongkrak.
“Karena itu kami berharap kebijakan tarif cukai ke depan tetap mempertimbangkan aspek keterjangkauan, baik bagi konsumen maupun bagi keberlangsungan industri hasil tembakau. Sebab sektor ini melibatkan banyak pihak, mulai dari petani tembakau, buruh linting, distributor, hingga pelaku usaha kecil,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan jika para pengusaha rokok di Madura, menyatakan satu suara berharap tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rp250 per batang agar bisa dijangkau. Terlebih umur usaha rokok di Madura, masih di bawah 20 tahun. “Kami tidak bermaksud mengatur negara, tapi biar sama-sama fair,” tegasnya.
Secara faktual, tembakau lokal umumnya memiliki kadar nikotin 2-8 persen, jauh di atas tembakau impor yang berkisar 1-1,5 persen. Penurunan hingga 1 persen dinilai sulit dicapai dan beresiko menekan industri legal sekaligus membuka celah rokok ilegal.
Sementara pemerintah menggariskan usulan batas nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang, mengacu praktek Uni Eropa, tak relevan dengan karakter tembakau Indonesia dan bakal memukul industri rokok nasional yang menguasai 97 persen pasar nasional. Terlebih selama ini, sekitar 99 persen tembakau yang masuk ke pabrik rokok nasional dan diproduksi menjadi rokok bersumber dari perkebunan tembakau milik rakyat.
Regulasi yang mengatur batas maksimal nikotin, tar, dan larangan penambah rasa pada rokok adalah wujud penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan sebagai implementatif policy administratif UU Nomor 17/2023 tentang Keuangan Negara. Termasuk rencana penerapan PP Nomor 28/2024 itu berpotensi memberikan dampak besar bagi kalangan industri rokok, petani tembakau, petani cengkih, dan banyak pemangku kepentingan lain.
Dipastikan tak ada produk tembakau petani yang memenuhi kualifikasi. Industri rokok bakal pusing karena mesti mencari pasokan tembakau dari sumber lain. Penurunan produksi rokok bakal bergerak ekstrim. Policy PHK karyawan pabrikan rokok sulit dihindarkan. Penerimaan keuangan negara dari cukai rokok dipastikan merosot tajam. Peredaran rokok ilegal dipastikan makin meruyak, dan dampak negatif lainnya. [pin/kun]
Berikut harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.260,00 per batang dengan tarif cukai Rp1.231,00.
Golongan II: Batasan harga jual eceran paling rendah Rp1.380,00 per batang dengan tarif cukai Rp746,00.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.380,00 per batang dengan tarif cukai Rp1.336,00.
Golongan II: Batasan harga jual eceran paling rendah Rp1.465,00 per batang dengan tarif cukai Rp794,00.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I: Harga jual lebih dari Rp1.980,00 dikenakan tarif cukai Rp483,00., dan harga paling rendah Rp1.375,00 sampai dengan Rp1.980,00 dikenakan tarif cukai Rp378,00.
Golongan II: Batasan harga jual eceran paling rendah Rp865,00 dengan tarif cukai Rp223,00.
Golongan III: Batasan harga jual eceran paling rendah Rp725,00 dengan tarif cukai Rp122,00.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.260,00 dengan tarif cukai Rp1.231,00. (Tanpa golongan)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Batasan harga jual eceran paling rendah Rp950,00 dengan tarif cukai Rp483,00.
Golongan II: Batasan harga jual eceran paling rendah Rp200,00 dengan tarif cukai Rp25,00.
Tembakau Iris (TIS) – (tanpa golongan)
Harga lebih dari Rp275,00 dikenakan tarif cukai Rp30,00. Harga lebih dari Rp180,00 sampai dengan Rp275,00 dikenakan tarif cukai Rp25,00. Harga paling rendah Rp55,00 sampai dengan Rp180,00 dikenakan tarif cukai Rp10,00.
Rokok Daun atau Klobot (KLB) – (Tanpa Golongan)
Batasan harga jual eceran paling rendah Rp290,00 dengan tarif cukai Rp30,00.
Cerutu (CRT) – (Tanpa Golongan)
Harga lebih dari Rp198.000,00 dikenakan tarif cukai Rp110.000,00. Harga lebih dari Rp55.000,00 sampai dengan Rp198.000,00 dikenakan tarif cukai Rp22.000,00. Harga lebih dari Rp22.000,00 sampai dengan Rp55.000,00 dikenakan tarif cukai Rp11.000,00. Harga lebih dari Rp5.500,00 sampai dengan Rp22.000,00 dikenakan tarif cukai Rp1.320,00. Harga paling rendah Rp495,00 sampai dengan Rp5.500,00 dikenakan tarif cukai Rp275,00.






