Pasuruan (beritajatim.com) – Operator Dapodik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Nurkamto, akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pemberhentian setelah sekitar sepekan lamanya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Tindakan administratif ini diambil Pemkab Pasuruan segera setelah Nurkamto menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Pemberhentian sementara ini dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk mempermudah jalannya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menjelaskan bahwa dengan adanya status tersangka yang telah ditetapkan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Pemkab memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan administratif terhadap yang bersangkutan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Terhadap yang bersangkutan, dilakukan pemberhentian sementara sesuai dengan regulasi yang ada. Regulasi ini ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana seorang PNS bisa diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” jelas Ninuk
Terkait dengan hak-hak kepegawaian tersangka selama masa pemberhentian sementara, Ninuk Ida Suryani menyampaikan bahwa pemberian gaji akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa besarannya tidak akan penuh, melainkan hanya 50 persen dari penghasilan yang biasa diterima dalam jabatan terakhirnya sebagai PNS.
Ninuk juga menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. Status pemberhentian sementara ini akan berlaku hingga adanya kepastian hukum yang tuntas.
”Selanjutnya kami tentu menunggu sampai proses hukumnya tuntas dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” bebernya. (ada/but)






