Magetan (beritajatim.com) – Tragedi longsor di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menelan korban jiwa pada Sabtu (27/9/2025), memantik perhatian serius Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. Sehari setelah kejadian, Sabtu malam (28/9/2025), ia langsung meninjau lokasi untuk memastikan penanganan berjalan cepat serta mengambil langkah mitigasi jangka panjang.
“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan yang bisa dijalankan untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat. Khususnya terkait masalah pertambangan di Magetan,” tegas Nanik Sumantri, sapaan bupati.
Tiga Langkah Strategis
Pemkab Magetan merumuskan beberapa langkah nyata terkait tata kelola pertambangan:
1. Menghentikan sementara operasional tambang di lokasi longsor Trosono.
2. Mengajukan audit menyeluruh kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pengelola tambang, termasuk aspek tata kelola.
3. Mengintensifkan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Magetan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Menurut Nanik, kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi potensi bencana—baik alam maupun sosial—yang diakibatkan oleh aktivitas tambang.
“Kami ingin persoalan pertambangan di Magetan terkelola dengan baik. Bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek sosial, konservasi lingkungan, dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan pengelola tambang terhadap regulasi, mulai dari perizinan, tata kelola operasional, hingga reklamasi pasca tambang.
Data Pemkab mencatat, terdapat 14 lokasi tambang di Magetan. Sebanyak 10 pengelola sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sedangkan 4 lainnya masih dalam proses melengkapi izin.
Meski demikian, Pemkab Magetan memiliki keterbatasan dalam pengawasan tambang. Hal ini sejalan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Perpres No. 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat dan provinsi.
Artinya, peran pemerintah kabupaten lebih banyak pada aspek koordinasi, monitoring, serta mitigasi risiko. [adv/fiq]






