Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pensiunan PNS asal Surabaya, Bukaeri, menjadi korban penipuan dengan modus video call sex yang dijalankan oleh komplotan narapidana dari Lapas Kelas II A Balikpapan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp300 juta, setelah pelaku mengancam akan menyebarkan video call pribadi korban.
Komplotan pelaku terdiri atas Alan Rizki Darmawan, Gusti Ramadhan, Mahkus, M. Fajar, dan Rusdi. Kelimanya saat ini duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus penipuan dan pemerasan. Mereka menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan membuat akun fiktif di aplikasi MiChat, mengatasnamakan perempuan bernama Arra Jablai yang menawarkan jasa kencan atau Booking Order (BO).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Oki Mujiastuti, terungkap bahwa Bukaeri berinteraksi dengan akun Arra Jablai pada 2 Januari 2023. Ia tergoda untuk memesan jasa kencan dengan tarif Rp2,9 juta.
Namun setelah berniat membatalkan, Bukaeri justru diminta untuk mentransfer uang Rp2,5 juta oleh akun yang mengaku admin MiChat melalui WhatsApp. “Lalu dijelaskan prosedur pembatalan harus membayar Rp2,5 juta,” kata Jaksa Oki.
Bukaeri menuruti permintaan tersebut. Tiba-tiba ada nomor yang menghubungi mengaku sebagai agency hotel mengirim tagihan Rp1,4 juta. Selang beberapa hari kemudian, ada nomor mengaku sebagai pihak keamanan hotel menghubungi Bukaeri untuk meminta sejumlah uang.
Tanpa disangka, Bukaeri justru mendapat ancaman terus menerus sehingga dia harus menguras tabungannya. Arra Jablai mengacam Bukaeri akan menyebarkan video call sex. Atas ancaman itu, Bukaeri buru-buru pergi ke ATM minimarket di Kedungdoro mengirim dana Rp1 juta.
Alan kemudian dengan foto profil wanita menghubungi Bukaeri melalui WhatsApp meminta kiriman uang. Jika tidak dikirim, Alan mengancam akan mendatangi rumah Bukaeri.
Bukaeri yang panik tak mau aibnya diketahui anak dan istri langsung mengirim uang secara bertahap. Ada yang Rp10 juta, lalu Rp12 juta atas permintaan. Kemudian, ada lagi seorang yang mengaku sebagai mami atau germo Arra Jablai meminta Rp5 juta lagi. Karena takut video call seksnya disebar, Bukaeri mengirim uang tersebut.
Setelah Alan berhasil meraup uang banyak dari Bukaeri, giliran Gusti yang beraksi. Dia mengaku sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Meminta kiriman uang Rp2 juta untuk menutup penyelidikan dugaan kasus prostitusi.
Ancaman tidak selesai di situ. Ada nomor WhatsApp yang mengaku sebagai seorang wartawan menemukan video Bukaeri sedang video call sex. Orang itu memeras Bukaeri jika tidak ingin diberitakan. Total uang milik Bukaeri yang habis ialah Rp200 juta.
Para terdakwa saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Balikpapan. Gusti Ramadhan dan Alan Rizki Darmawan menjalani hukuman perkara narkoba. Keduanya sejak tahun 2019 tinggal di Blok B.
Gusti dan Alan setahun berikutnya mengenal Mahkus. Ketiganya kemudian mengenal M. Fajar dan Rusdi.
“Alan kemudian inisiatif menginstal aplikasi MiChat di handphonenya. Sejak itu pula para terdakwa merencanakan untuk melakukan pemerasan dengan cara mengancam terhadap saksi korban yang telah melakukan Booking Order (BO) cewek melalui aplikasi MiChat,” terang amar dakwaan.
Kelima terdakwa kemudian berbagi peran. Alan yang mengoperasikan akun MiChat mencari calon korban. Memasang foto perempuan dengan dinamai Arra Jablai. Gusti bertugas sebagai Admin WhatsApp. Sedangkan, peran Mahkus M. Fajar, dan Rusdi menggunakan rekening mereka untuk menampung uang transferan dari korban.
Bukaeri mengaku setelah berkali-kali diancam video call sexnya dengan Arra Jablai yang sebenarnya Alan disebarkan, kondisinya sangat drop. Kondisi kesehatannya menurun. Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada Rabu (30/4/2025), dia berjalan menggunakan tongkat. [uci/ian]






