Surabaya (beritajatim.com) — Sejumlah pengusaha minimarket di Surabaya mengeluhkan penurunan omzet hingga 40 persen selama proses penyegelan lahan parkir oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran.
Dalam regulasi tersebut, setiap tempat usaha diwajibkan menyediakan juru parkir resmi yang berseragam serta menaati ketentuan retribusi pajak parkir sebesar 10 persen. Namun, berdasarkan data terbaru dari Satpol PP Surabaya pada Senin (16/6/2025), sebanyak 203 lokasi minimarket disegel lantaran belum memenuhi ketentuan tersebut.
Selama penyegelan berlangsung, para pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merasakan dampak langsung terhadap operasional bisnis mereka.
“Disampaikan oleh teman-teman, penurunannya sekitar 40 persen omzet dari kami dalam sepekan itu. Makanya kita kemarin kejar ‘Pak Pemkot ayo Pak, buka segelnya gitu’,” terang Romadoni, perwakilan Aprindo, di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6/2029).
Romadoni menyampaikan bahwa seluruh minimarket yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi. Pihaknya juga berkomitmen untuk mematuhi Perda tersebut, termasuk dengan menyediakan juru parkir resmi dan menggratiskan tarif parkir bagi konsumen.
“Kami mewakili teman-teman retail bahwasanya kita membantu dan mensupport Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar menjadi petugas parkir resmi. Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu terjawab bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” imbuh Romadoni.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasinya atas kesediaan pihak minimarket yang telah bersedia mematuhi regulasi. Ia menyebut seluruh segel telah dibuka pada Selasa (17/6) malam.
“Segel tadi malam dibuka los, karena sejak tadi malam kita sudah sepakat. Oleh sebab itu saya ta’dzim berterimakasih banyak kepada minimarket semua,” kata Eri Cahyadi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga dorongan bagi para pelaku usaha untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan profesional, khususnya dalam pengelolaan perparkiran. [ram/suf]






