Surabaya (beritajatim.com) – Oknum karyawan BUMN nekat menjadi pelaku penipuan rekrutmen. Pria berinisial ADP (26) itu meminta sejumlah uang kepada korbannya berinisial DN dengan iming-iming untuk bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, kejadian awal tersangka ADP menjanjikan DN menjadi karyawan BUMN terjadi pada 1 Desember 2022 lalu. Saat itu, ADP berstatus karyawan aktif dari salah satu rekanan BUMN. Dengan status karyawan aktif, DN percaya dengan bualan dari ADP.
“Tersangka ADP meminta uang sebanyak Rp 50 juta agar korban DN bisa lolos dan bekerja di BUMN. Awalnya, pada 1 Desember 2022 itu tersangka meminta uang tanda jadi sebanyak Rp 5 juta dan dikasih oleh korban,” kata Gandi Darma, Sabtu (02/03/2024).
Transaksi uang tanda jadi itu dibuatkan tanda bukti nota oleh tersangka ADP. Setelah itu, korban yang sehari-hari tinggal di Panjang Jiwo itu mentransfer uang ke ADP sebanyak 2 kali dengan nominal Rp 5 juta dan Rp 3 juta. Total, ada Rp 13 juta uang korban yang diminta pelaku.
Waktu terus berlalu hingga akhirnya korban mulai curiga dengan tersangka ADP karena tidak kunjung mendapat panggilan dari BUMN yang dimaksud. Tersangka juga mulai melarikan diri ketika ditanya kepastian kapan korban bekerja.
Korban pun memutuskan untuk mencari latar belakang tersangka. Ia bersama keluarganya mendatangi kantor BUMN tempat ADP bekerja. Menurut Gandi, saat itu salah satu karyawan di sana membenarkan bila tersangka pernah bekerja di salah satu rekanan dari BUMN tersebut. Namun, ADP sudah dipecat sejak April 2023. Dari informasi tersebut, akhirnya korban melapor ke Polsek Wiyung. “Tersangka berhasil kita amankan pada 5 Januari 2024. Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp 13 juta,” ungkapnya.
Melalui kasus ini, Gandi mengimbau masyarakat supaya tak mudah percaya dan lebih waspada terhadap seseorang yang menawarkan pekerjaan dengan meminta imbalan. Ia juga menegaskan masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari aksi ADP.
“Sejauh ini yang melapor baru satu tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Bagi korban yang pernah dijanjikan ADP ini, silakan menghubungi kantor polisi terdekat,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka ADP mengaku memiliki rencana akan mengembalikan uang tersebut. Namun, uang sebesar Rp 13 juta itu sudah berkurang untuk digunakan memenuhi kehidupannya sehari-hari.
“Uangnya mau saya dikembalikan, tapi karena sudah terpakai akhirnya kurang. Digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ini pertama dan terkahir ini” dalih tersangka ADP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasak 378 Juncto 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dan terancam mendekam minimal 4 tahun di penjara. (ang/kun)






